Sebanyak 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Remisi diserahkan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Senin (17/8/2026), setelah upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari 422 WBP penerima remisi, sebanyak 416 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut dapat diikuti dengan pembebasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Kepala Subseksi Registrasi I Made Suamba mengatakan remisi merupakan hak bersyarat bagi WBP yang memenuhi ketentuan, di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
“Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum,” ujar I Made Suamba.
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama berada di lapas.
Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan sungguh-sungguh.
“Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana,” katanya.
Pemberian remisi juga menjadi kabar baik bagi keluarga WBP. Pengurangan masa pidana memberikan harapan bagi warga binaan untuk lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan dengan perubahan yang lebih baik.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah tetap terbuka. Melalui pembinaan selama menjalani masa pidana, para WBP diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum kembali berperan di tengah keluarga dan masyarakat.
Dengan pemberian remisi tersebut, WBP diharapkan semakin termotivasi menjaga ketertiban, mematuhi aturan, serta mengembangkan sikap dan keterampilan sebagai bekal saat kembali ke lingkungan masyarakat. (*)








