Jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Banyumas.
Pringsewu (Netizenku.com): Kedua pelaku yakni Aan Saputra (30) dan Langgeng Pangestu (26), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Suyoto (51), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo BE 4973 UN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di area perkebunan ketika mengumpulkan buah kelapa.
“Ketika korban hendak mengambil motor untuk mengangkut hasil panen, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan,” kata Juniko, Kamis (13/8/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sepeda motor korban berada di wilayah Lampung Tengah.
Petugas selanjutnya mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua sepeda motor. Satu di antaranya merupakan kendaraan milik korban, sedangkan satu lainnya diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Hasil penyelidikan sementara juga mengungkap bahwa kedua pelaku diduga telah beraksi di sejumlah lokasi. Di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, keduanya diduga terlibat dalam sedikitnya empat kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, seperti persawahan dan perkebunan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar,” ujar Juniko.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)








