Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama DPRD Kabupaten Pringsewu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pringsewu (Netizenku.com): Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan dan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pringsewu, Kompleks Perkantoran Pemkab Pringsewu, Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri jajaran Pemkab Pringsewu serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila mengatakan, penyusunan dan kesepakatan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, Pemkab Pringsewu akan melanjutkan proses penyusunan dan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
“Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Tahun 2027 direncanakan sebesar Rp1,138 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,147 triliun,” kata Umi Laila.
Ia menjelaskan, penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp10 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Bank Lampung sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp9 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. Setelah memperhitungkan pembiayaan tersebut, SiLPA tahun berkenaan ditargetkan sebesar Rp0.
Umi Laila berharap kesepakatan KUA-PPAS menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Pringsewu pada 2027. Menurutnya, sinergi dan komitmen antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat.
“Semoga berbagai program pembangunan yang direncanakan dapat mendukung terwujudnya Pringsewu Makmur, Lampung Maju, dan Indonesia Emas,” ujarnya. (*)








