Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, dan mengedepankan pemerataan akses pendidikan.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Di tengah proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Syaifulloh menegaskan seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang SD telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Komposisi kuota yang diterapkan terdiri atas Jalur Domisili 40 persen, Jalur Afirmasi 20 persen, Jalur Prestasi 35 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Menurut Syaifulloh, sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Pengaturan kuota juga dilakukan secara proporsional untuk memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat melalui sistem yang telah disediakan. Karena itu, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar berlangsung bersih dan sesuai aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak karena daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)








