Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang 2026. Program ini mencakup penghapusan denda tunggakan hingga pembebasan pokok pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.
(Netizenku.com): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi,” kata Yusnadi, Minggu (7/6/2026).
Pemkot menghapus seluruh denda administrasi PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1992 hingga 2025. Program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok PBB tahun pajak 2026 sesuai besaran ketetapan pajak.
Wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu mendapat pengurangan 100 persen atau bebas membayar PBB. Ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh potongan 50 persen. Sementara ketetapan Rp300.001 sampai Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.
Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut ditujukan bagi pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah agar beban pembayaran menjadi lebih ringan.
“Kami berharap kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.
Bapenda juga memperluas layanan pembayaran agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account Bank Lampung.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2026.
“Pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” tutup Yusnadi.(*)








