PBB Gratis hingga 100 Persen, Warga Bandar Lampung Dapat Keringanan Pajak

Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang 2026. Program ini mencakup penghapusan denda tunggakan hingga pembebasan pokok pajak bagi kelompok wajib pajak tertentu.

(Netizenku.com): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda administrasi,” kata Yusnadi, Minggu (7/6/2026).

Baca Juga  Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkot menghapus seluruh denda administrasi PBB-P2 untuk tunggakan tahun pajak 1992 hingga 2025. Program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026.

Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok PBB tahun pajak 2026 sesuai besaran ketetapan pajak.

Wajib pajak dengan nilai ketetapan hingga Rp150 ribu mendapat pengurangan 100 persen atau bebas membayar PBB. Ketetapan Rp150.001 hingga Rp300 ribu memperoleh potongan 50 persen. Sementara ketetapan Rp300.001 sampai Rp500 ribu mendapat pengurangan 30 persen.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Menurut Yusnadi, kebijakan tersebut ditujukan bagi pemilik objek pajak dengan nilai ketetapan rendah agar beban pembayaran menjadi lebih ringan.

“Kami berharap kebijakan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Bapenda juga memperluas layanan pembayaran agar lebih mudah dijangkau masyarakat. Pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui Bank Lampung, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, aplikasi DANA, QRIS, hingga virtual account Bank Lampung.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Masyarakat diimbau memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran pada 30 Juni 2026.

“Pendapatan pajak daerah akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandar Lampung,” tutup Yusnadi.(*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB