Bandar Lampung – Rumah Daswati, bangunan yang menjadi saksi perjuangan lahirnya Provinsi Lampung, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Bandar Lampung. Penetapan itu dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandar Lampung setelah bangunan tersebut sebelumnya berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
(Netizenku.com): Rumah yang berada di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kelurahan Enggal, itu memiliki arti penting dalam sejarah. Pada 7 Maret 1963, bangunan milik Kolonel Achmad Ibrahim tersebut menjadi tempat pertemuan panitia pembentukan Provinsi Lampung yang kemudian melahirkan Daerah Swatantra Tingkat I Lampung pada 1964.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, berharap penetapan itu mendorong masyarakat semakin peduli terhadap pelestarian sejarah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semoga masyarakat semakin menyadari pentingnya sejarah dan ikut menjaga cagar budaya yang ada,” kata Eka, Selasa (19/5/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengatakan selain Rumah Daswati, masih ada empat objek lain yang sedang diusulkan menjadi cagar budaya.
Objek tersebut meliputi Benjana Zaman Perunggu, Prasasti Dadak, Nekara 1, dan Nekara 2 yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi Bandar Lampung.
“Seluruhnya memiliki nilai sejarah penting bagi Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Simbol Lahirnya Provinsi Lampung
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung, Anshori Djausal, menilai Rumah Daswati memiliki makna historis yang sangat besar karena menjadi lokasi awal perjuangan pembentukan Provinsi Lampung.
“Rumah ini merupakan cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung,” tegas Anshori.
Dengan status barunya, Rumah Daswati kini mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Meski kondisi bangunan saat ini belum terawat, keberadaannya tetap menjadi pengingat penting perjalanan sejarah berdirinya Provinsi Lampung.(*)








