Lembaga Bantuan Hukum Dharma Loka Nusantara (LBH DLN) menggelar dialog publik dalam rangka penutupan Legal Course Angkatan Pertama denganmengangkat tema “Rekonstruksi Wacana Keadilan”. Kegiatan tersebut berlangsung di Koat Coffee, Jalan Urip Sumoharjo No. 89, Way Halim, Kota Bandar Lampung, Kamis (18/12).
Lampung (Netizenku.com): Dialog publik ini menjadi ruang diskusi reflektif dan kritis bagi peserta Legal Course, mahasiswa hukum, serta pegiat keadilan untuk meninjau kembali persoalan penegakan hukum di Indonesia yang dinilai kerap menjauh dari nilai keadilan substantif.
LBH DLN memandang rekonstruksi wacana keadilan penting dilakukan agar hukum tidak berhenti pada prosedur formal, tetapi berpihak pada kepentingan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut menghadirkan empat narasumber dari latar belakang berbeda. Praktisi hukum Penta Peturun menyoroti penegakan hukum yang masih kuat dipengaruhi kepentingan kekuasaan dan ekonomi. Akademisi Dr. Budiono mengulas problem struktural pendidikan hukum yang dinilai gagal melahirkan praktik hukum yang memiliki keberpihakan sosial.
Sementara itu, perwakilan pemuda Iqbal Ardiyansah menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam mengawal keadilan serta melawan normalisasi ketidakadilan. Dari perspektif jurnalisme, Hendry Sihalolo mengingatkan peran media sebagai pengawas kekuasaan yang harus tetap kritis dalam membongkar praktik hukum yang menyimpang.
Dalam dialog tersebut, para narasumber sepakat bahwa persoalan penegakan hukum saat ini tidak hanya disebabkan lemahnya regulasi, tetapi juga krisis keberanian, integritas, dan keberpihakan. Oleh karena itu, rekonstruksi wacana keadilan harus dimulai dari kesadaran kritis, keberanian bersikap, serta pembacaan hukum yang kontekstual dan berpihak pada korban.
Di akhir kegiatan, Direktur LBH DLN Ahmad Hadi Baladi Ummah (Pupung) menegaskan bahwa Legal Course Angkatan Pertama dirancang tidak sekadar sebagai ruang pembelajaran teknis hukum, melainkan sebagai proses pembentukan kesadaran etik dan politik advokat.
“Legal Course ini merupakan ikhtiar awal untuk melahirkan advokat dan pegiat hukum yang tidak kehilangan nurani. Ke depan, LBH DLN akan terus memperluas ruang pendidikan hukum kritis sebagai bagian dari perjuangan membangun keadilan di Indonesia,” pungkasnya.








