Tanah Adat Dikuasai PTPN, Warga Halangan Ratu Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Lampung

Tauriq Attala Gibran

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan masyarakat adat Desa Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/2/2025).

Lampung (Netizenku.com): Dalam aksi tersebut, masyarakat adat menuntut pengembalian tanah adat yang selama ini dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari tanpa izin masyarakat adat Desa Tiyuh Halangan Ratu Marga Way Semah.

Ketua Adat Halangan Ratu, Abu Bakar, mengatakan kehadiran masyarakat adat dalam aksi damai itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan hak atas tanah adat yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga  Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir atas nama masyarakat adat Halangan Ratu untuk menyampaikan aspirasi terkait tanah adat kami yang dikuasai dan dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Itulah tujuan kami melakukan aksi damai ini,” ujar Abu.

Ia menjelaskan, tanah adat masyarakat Halangan Ratu telah dikuasai oleh PTPN I Regional VII Rejosari sejak tahun 1981 hingga 2025. Menurutnya, Desa Halangan Ratu memiliki dasar historis dan kultural atas lahan sengketa tersebut yang diperkuat dengan berbagai bukti, seperti situs adat, makam tua, serta bukti pembayaran pajak.

Baca Juga  Wamenkop Tinjau Tes Manajer KDKMP di Lampung

“Total luas tanah adat kami yang saat ini dikelola oleh PTPN I Regional VII Rejosari sekitar 988,28 hektare,” jelasnya.

Abu menegaskan, apabila tuntutan masyarakat adat tidak dipenuhi oleh pemerintah daerah, pihaknya akan terus memperjuangkan hak atas tanah adat tersebut.

“Kami masyarakat adat Halangan Ratu akan tetap memperjuangkan hak kami. Hari ini kami akan menduduki lahan karena tanah tersebut merupakan milik masyarakat adat Halangan Ratu,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB