Dana PI Migas Tersendat, DPRD Dorong Pemprov Tingkatkan PAD

Suryani

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Provinsi Lampung menyoroti belum diterimanya dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari hasil pengelolaan migas di wilayah Lampung.

Lampung (Netizenku.com): Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa dana PI merupakan hasil perhitungan dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).

Menurutnya, pada tahun 2024 dana tersebut belum dapat disalurkan karena sektor hulu migas mengalami kerugian. Namun, ia berharap pada tahun 2025 kondisi keuangan sektor migas membaik sehingga PT LJU dan PT LEB kembali memperoleh keuntungan dari dana PI.

Baca Juga  DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, meminta pemerintah provinsi untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari sektor pajak maupun nonpajak, termasuk dari dana bagi hasil PI migas.

“Potensi PAD harus benar-benar dimaksimalkan untuk menutup kemungkinan defisit yang bisa terjadi tahun ini maupun di tahun-tahun berikutnya. Salah satu sumber penting adalah dana bagi hasil PI 10 persen dari hulu migas di Lampung Timur,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga  Yusnadi, Sesalkan Kebijakan RSUD Sukadana yang Wajibkan Pasien Gunakan Ambulans Rumah Sakit Saat Rujukan

Munir menambahkan, Pemprov Lampung melalui BUMD baru satu kali menerima dana PI, yakni pada tahun 2023, dengan nilai mencapai Rp140 miliar yang telah masuk ke kas daerah.

“Kita berharap kerusakan pipa migas bisa segera diperbaiki sehingga pada tahun 2026 Pemprov dapat kembali memperoleh dana PI,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang penawaran partisipasi interes 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

“Dalam aturan baru itu disebutkan bahwa penampung atau pengelola dana PI adalah BUMD yang diatur melalui peraturan daerah yang diterbitkan gubernur. Karena itu, PT LEB harus segera berbenah, move on, dan kembali on the track agar dana PI bisa masuk dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Pengendalian PMK Diperkuat, Lampung Genjot Vaksinasi Jelang Iduladha 2026
Lebaran di Ranau, Saat Empat Kampung Menemukan Makna Kebersamaan
Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran
Pemprov Lampung Perbaiki Lampu Jalan untuk Kelancaran Mudik
DPRD Lampung Dukung Pengungkapan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi
Munir Gelar Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim di Lampung Tengah
Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB