Bawaslu Provinsi Lampung Luncurkan 2.899 Posko Kawal Hak Pilih

Luki Pratama

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. (Foto: Humas).

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar. (Foto: Humas).

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung  memasuki tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan tahun 2024, dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pantarlih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang.

Guna pengawasan tahapan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pengawalan Hak Pilih yang diluncurkan secara resmi oleh Bawaslu Republik Indonesia, pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pkl. 11:00 WIT yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Serta disiarkan secara langsung melalui instagram dan youtube Bawaslu RI.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan ini berjalan dengan prosedur yang tepat sehingga Daftar Pemilih Akurat dan Hak Pilih terkawal Bawaslu Provinsi Lampung membuka Posko Aduan bagi masyarakat sebanyak 2.899 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan) yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

Baca Juga  Usai Rakerwil, PKS Lampung Fokus Layani Masyarakat

16 (enam belas) Posko Aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten Kota, serta 229 di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan serta di 2.654 posko tingkat Kelurahan/Desa di Seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa

Kemudian pada tahapan ini Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigiasi terkait kerawanan prosedur coklit antara lain :

1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung.
2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu.
3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.
4. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat.
5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
6. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
7. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setia 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.
8. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat, dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, pada kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan Coklit yaitu :

Baca Juga  Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial

1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung diantaranya :
a. Perantau.
b. Penghuni apartemen, Pemilih di wilayah. rawan (konflik, bencana, relokasi pembangunan).
c. Pemilih yang bekerja di Kota/Kabupaten tetapi bertempat tinggal di Kota/Kabupaten lain.
d. Pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal.
2. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.
3. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih.
4. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan Domisili.
5. Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.
6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan.
7. Pemilih penyandang disabilitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.
8. Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke Masyarakat sipil.
9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan)/Lembaga Pemasyarakatan, dan
10. Warna Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar Pemilih.

Baca Juga  Bawaslu Minta Semua Pihak Jaga Kesucian Ramadhan dari Politik Uang

Lebih lanjut, sudah diketahui bersama Bahwa ditingkat Kelurahan/Desa Jajaran Pengawas Pemilu hanya ada 1 (satu), sedangkan di Kelurahan/Desa tersebut banyak memiliki TPS.

Maka dari itu Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau kepada masyarakat apabila selama pelaksanaan coklit jika menemukan yang tidak taat prosedur atau adannya dugaan pelanggaran lainnya segera laporkan ke jajaran Bawaslu terdekat baik Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, maupun Panwaslu Kelurahan/Desa setempat.

Walaupun demikian jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu Provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bawaslu Provinsi Lampung berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur
Ribuan Warga Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama Mirza-Jihan di Kota Metro

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB