Bandarlampung (Netizenku.com): Masa jabatan Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Provinsi Lampung akan segera berakhir pada (12/6) mendatang.
Hingga dua hari menjelang akhir masa jabatannya, Pemerintah Provinsi Lampung masih belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan bahwa jika penunjukan Pj Gubernur dari Kementerian Dalam Negeri belum diterima, maka pihaknya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).
“Kalau Plh ya otomatis biasanya karena hanya selang satu atau 2 hari. Biasanya itu pak Sekda yang ditunjuk Plh. Tapi itu pun tergantung dari Kementerian Dalam Negeri siapa nanti yang akan ditunjuk,” jelas Qodratul di Kantor Gubernur Lampung, Senin (10/6).
Ia memperkirakan bahwa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, akan ditunjuk sebagai Plh.
Qodratul meminta awak media untuk menunggu pengumuman resmi terkait penunjukan Pj Gubernur.
“Belum ada pemberitahuan, kita tunggu aja nanti,” ujarnya. (Luki)