Di tengah masalah keuangan yang membekap Pemkot Bandarlampung, Dinas Pertanian (Distan) justru terindikasi ‘menjagal’ sumber pendapatan.
Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandarlampung selama ini mengaku tak pernah menarik retribusi dari rumah jagal atau rumah potong hewan (RPH) di Kota Tapis Berseri selain dari RPH Way Laga yang memang dikelola oleh pemkot.
Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Bandarlampung, Yunita Noviasari, menegaskan tak bisa menarik retribusi lantaran RPH di Bandarlampung tak mengurus perizinan di pemkot.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik RPH tidak mendaftar di Dinas Perizinan, jadi kita tidak bisa menarik retribusi selain yang dikelola oleh pemkot,” ujar Yunita saat diwawancarai pada Kamis (30/5) lalu.
Menurut dia, RPH perlu rekomendasi dari Distan untuk mendapatkan izin, hanya saja regulasi memberatkan hal itu.
“Regulasi yang memberatkan ialah di sekeliling RPH tidak boleh ada permukiman penduduk. Kalau kita lihat sekarang, Bandarlampung bertambah padat, hingga posisi RPH di sini berdekatan dengan permukiman warga,” jelas dia.
Terkait kondisi itu, dirinya mengaku hanya bisa melakukan pengawasan dan pembinaan kepada RPH agar melakukan pemotongan hewan secara standar dan prosedural, sehingga pembuangan limbah dan daging yang beredar aman. Bahkan, lanjut dia, pihaknya sempat berupaya menutup salah satu RPH karena aduan masyarakat.
“Sempat ada aduan masyarakat di salah satu RPH, katanya bising kalau malam. Kita sempat ke sana bersama Satpol PP mau menutup, tapi ya begitulah,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandarlampung, mengaku aneh dengan pembinaan yang dilakukan oleh Distan. Dirinya juga membenarkan bahwa selama ini tidak ada rekomendasi Distan terkait perizinan RPH di Bandarlampung.
“Kalau tidak ada retribusi mengapa harus dilakukan pembinaan kan,” ujar Muhtadi saat disambangi di ruang kerjanya pada Kamis (30/5).
Harusnya dinas terkait melakukan kajian, lanjut dia, mana RPH yang bisa direkomendasikan perizinannya.
“Misal ada RPH yang tergolong industri perumahan, regulasi RTRW jadi pengecualian lantaran itu usaha mikro. Beda hal nya jika tempat tersebut besar, pastinya perlu kajian yang lebih,” jelas dia.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Distan Kota Bandarlampung terkait polemik RPH yang jarang mendapat perhatian.
“Kalau memang perlu ditutup, itu juga urusan dinas terkait. Kami sifatnya hanya mendampingi. Tapi jika bisa dikeluarkan izinnya, kami pun menunggu rekomendasi dinas terkait,” tandasnya.
Beberapa hari melakukan penelusuran, Netizenku.com mendapati bahwa RPH di Bandarlampung membayar retribusi tiap harinya.
RPH Zbeef yang berada di Tanjungkarang Barat misalnya, Tampan Sujarwadi selaku pemilik, menjelaskan setiap hari ada petugas dari pemkot yang melakukan pengawasan dan menarik retribusi.
“Tiap hari kita bayar. Per ekornya untuk sapi maupun kerbau dikenakan retribusi sebesar Rp 35 ribu, tinggal dikali berapa ekor yang dipotong. Kalau sekarang kita cenderung sepi, paling hari biasa 3 sampai 4 ekor, kalau weekend bisa 7 sampai 8 ekor,” ujar Ketua Persatuan Penjual Daging (PPD) Kota Bandarlampung itu saat disambangi pada Minggu (2/6).
Menurut dia, ada 5 RPH aktif di Bandarlampung yang juga membayar retribusi. Ia menuturkan retribusi RPH ditarik oleh petugas menggunakan kertas kecil.
“Retribusi itu lah timbal balik yang kami berikan atas pembinaan oleh petugas. Terkait status izin, RPH kami sudah direkomendasikan oleh dinas. Kalau RPH saya mulai beroperasi sejak 2010 silam,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Gerakan Demo Rakyat (Gedor) Lampung, Ahmad Zahriansyah, menduga bahwa ada kesengajaan agar RPH di Bandarlampung tidak didaftarkan.
“Ada dugaan kuat itu kesengajaan agar retribusi tidak dilaporkan kepada pemkot. Jika demikian, hal tersebut bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar bahkan penggelapan retribusi,” tegas Rian saat ditemui di kantornya pada Minggu (2/6).
Ia meminta agar pihak-pihak terkait menyelidiki kasus tersebut, sebab merugikan negara khusunya Pemkot Bandarlampung.
“Tidak benar ini. Kalau tiap harinya 1 RPH membayar retribusi 3 ekor sapi, tinggal kita kalikan 4 RPH. Kemudian kita kalikan 365 hari dalam setahun, sudah berapa kerugian. Itu baru 1 komoditi, belum termasuk kambing dan ayam. Kita tidak tahu jelasnya sejak kapan praktek ini dilakukan,” tutur Rian. (Agis)








