Mesuji (Netizenku.com): Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, terus mengedukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan ini berlangsung di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Senin, 24 Juli 2023.
Dalam acara ini, dua narasumber, Aipda Hermansyah dan Zulkifli, bertugas menyampaikan isi pokok-pokok dari Perda yang disosialisasikan. Condrowati, yang menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, membawa Perda No. 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Acara ini dihadiri oleh Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Mesuji, Ketua Parisade Nyoman Wini, Ketua Adat, dan Tokoh Adat. Made Ayu Nastiti bertindak sebagai moderator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Budhi Condrowati menyampaikan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang masih sangat tinggi. Kondisi ini dapat merusak generasi bangsa, dan untuk memeranginya, diperlukan kepedulian dari semua pihak, bukan hanya aparat kepolisian dan pemerintah.
“Dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, diperlukan kepedulian seluruh lapisan masyarakat, terutama ibu-ibu. Kita semua, khususnya sebagai kaum ibu, wajib melindungi keluarga, terutama anak-anak kita, dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Budhi Condrowati ingin mendorong dan mengingatkan kaum ibu, khususnya yang tergabung dalam WHDI, untuk terus memantau dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka. Dia menyadari bahwa narkoba bisa masuk melalui pergaulan dan lingkungan di mana anak-anak tumbuh dan berkembang.
“Jangan sampai kita sebagai ibu melupakan atau mengabaikan pergaulan dan lingkungan di mana anak-anak kita tumbuh. Narkoba bisa saja masuk melalui pergaulan dan lingkungan tersebut,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi Perda ini merupakan agenda rutin bulanan yang diadakan oleh wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan yang berlaku di daerah mereka. (Luki)








