Modus Janjikan Jadi Pegawai PPPK, Riswan Amin Dibekuk Polisi

Redaksi

Sabtu, 4 Februari 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Janjikan menjadi Pegawai PPPK kepada korbannya, Riswan Amin (47), warga Kampung Kota Baru Rt/Rw 002/001 Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, di gelandang Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran.

Akibat ulah pelaku ini,korban yang diketahui bernama Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Paton Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo pelaku penipuan dan penggelapan ini dilamankan berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Gedongtataan tertanggal 30 Januari 2023 lalu tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan mengamankan tersangka yang kini sedang diperiksa di Mapolsek Gedong Tataan untuk proses hukum,” ungkap Kapolres dalam rilisnya, Sabtu (4/2/23).

Dijelaskan Kapolres,kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Riswan Amin berkenalan dengan korban pada tanggal 07 Januari 2022 sekira jam 13.00 wib.

Baca Juga  Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

Dimana keduanya pada pertemuan awal korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan lalu tersangka mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda lampung tengah sebagai honor dengan membayar sejumlah uang.

“Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada awalnya sebesar Rp20 juta dan pada 17 Juli 2022 sebesar Rp 3 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp23 juta, namun setelah ditunggu hingga sekarang tersangka tidak bisa merealisasikan janjinya kepada korban menjadi Honor ataupun PPPK,” jelas kapolres.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Dari penangkapan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi titipan dana dengan total dengan nilai mencapai Rp23.000.000.

“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan, dengan ancaman Hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(soheh)

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup
Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB