Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) siap menyalurkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah kepada seluruh anggota dewan di kabupaten setempat pada pekan ini.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tubaba Rudi Riyansyah didampingi Kabag Umum dan Keuangan Eliyana kepala Netizenku.com di Ruang Kerjanya, Rabu (20/4).
“Tahun ini para anggota dewan kembali mendapatkan THR, untuk besarannya ada klasifikasi bagi pimpinan, anggota, dan anggota yang belum menikah,” kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian THR atau biasa disebut gaji ke-13 tersebut pada tahun 2022 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2022.
“Untuk besaran THR anggota dewan diatur dalam Pasal 6 ayat (5) yang berbunyi tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi (gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan) pimpinan dan anggota dewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,” terangnya.
Selain PP 16 tahun 2022 yang menjadi dasar, juga ada tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.
“Pada angka 6, disampaikan bahwa THR dan gaji 13 bagi pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud angka 2 point e paling banyak akumulasi dari uang representasi tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,” ulasnya lagi.
Rudi merinci, besar THR para anggota dewan di Kabupaten Tubaba yakni untuk Ketua DPRD sebesar Rp5.439.000, Wakil Ketua Rp4.351.200, anggota sebesar Rp4.079.250, dan anggota dewan yang belum menikah sebesar Rp3.858.750
“Besaran THR tersebut dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPH) sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan total keseluruhan dana THR yang kita siapkan mencapai Rp141 juta,” jelasnya.
Terkait penyaluran, lanjut mantan Kasat Pol-PP Tubaba ini, saat ini sedang menunggu proses payung hukum dari Peraturan Bupati (Perbup) yang tengah diajukan oleh Sekretariat Daerah. Namun, pihaknya menargetkan secepatnya maksimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 H sudah diterima para anggota dewan dengan Payroll atau dibayarkan melalui rekening masing-masing anggota dewan.(Arie/Leni)








