Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung memproyeksikan pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2023 naik sebesar 5 persen. PAD Kota Bandarlampung pada tahun 2022 sebesar Rp800 miliar dan diproyeksikan pada tahun 2023 menjadi Rp840 miliar.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, menjelaskan proyeksi kenaikan pendapatan daerah ini didasarkan pada realisasi PAD lima tahun terakhir, 2016-2021.
“Penghitungan proyeksi data untuk lima tahun ke depan didasarkan pada pertumbuhan lima tahun yang lalu,” kata dia dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah Penyusunan RKPD Tahun 2023 di Aula Semergou, Kamis (24/2).
Bramado menjelaskan dari tahun 2016-2021, jumlah realisasi penerimaan PAD Kota Bandarlampung rata-rata 4,27 persen dengan rata-rata pertumbuhan pajak daerah sebesar 5,8 persen.
“Dapat kita simpulkan untuk proyeksi penerimaan PAD bisa diperkirakan akan bertumbuh sebesar kurang lebih 5 persen dari 2022-2023,” ujar dia.
Sehingga target Pajak Daerah di 2023, lanjut dia, ketika PAD diproyeksikan naik 5 persen akan menjadi Rp546,205 miliar dari tahun sebelumnya Rp520,195 miliar.
Kemudian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dari Rp31,276 miliar menjadi Rp32,839 miliar. Dan penerimaan Lain-Lain PAD Yang Sah dari sebelumnya Rp200,373 miliar menjadi Rp210,602 miliar.
Mantan Camat Panjang ini menyampaikan secara umum PAD Kota Bandarlampung masih terdampak pandemi Covid-19. Namun memasuki tahun 2021 terjadi peningkatan PAD pada APBD Kota Bandarlampung meski belum pulih sepenuhnya.
Penurunan PAD pada APBD Kota Bandarlampung dari 2019-2020 kurang lebih 14 persen, dari Rp627, 296 miliar menjadi Rp537,542 miliar.
Namun pada APBD Tahun 2021, PAD mulai meningkat 5,23 persen sebesar Rp565,672 miliar.
“Harapannya di 2022 ini sudah bisa berangsur kembali naik, semoga saja pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bisa segera usai sehingga perekonomian berjalan dan pajak daerah lebih optimal,” ujar dia.
Bramado juga menyampaikan penerimaan Pajak Daerah masih mendominasi struktur APBD Kota Bandarlampung. Pajak Daerah berkontribusi sebesar 26,31 persen dalam APBD Kota Bandarlampung 2021 yang jumlahnya Rp2,1 triliun.
“Tetapi ketika kita melihat proyeksi atau realisasi penerimaan 2020-2021, untuk Pajak Daerah hanya meningkat sekitar 1,58 persen. Sehingga bisa dikatakan (Bandarlampung) masih bergantung pada dana transfer dari pusat,” kata dia. (Josua)