Pemkab Tubaba Gulirkan Asuransi Gratis Pemilik Ternak sapi dan Kerbau

Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menggulirkan asuransi gratis bagi masyarakat pemilik usaha ternak sapi dan kerbau di kabupaten setempat.

Asuransi ternak gratis tersebut akan digulirkan untuk dua (2) ribu ekor sapi dan kerbau betina produktif melalui program Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau (AUTSK) yang menjadi program Kementerian Pertanian.

Kepala Dinas Peternakan, drh Nazaruddin, melalui Sekretaris, Supardiono, mengatakan program asuransi ternak yang akan digulirkan pada tahun 2022 ini sebanyak 2 ribu ekor sapi/kerbau. Program asuransi ini melanjutkan program Kementerian Pertanian yang telah memberikan asuransi ternak dengan subsidi premi sebesar 80 persen dari nilai tanggungan premi yang harus dibayarkan petani senilai Rp200 ribu perekor/tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika pakai asuransi mandiri, petani harus bayar premi asuransi sebesar Rp200 ribu perekor/tahun. Nah, dari Kementan disubsidi sebesar 80 persen sehingga petani hanya membayar premi asuransi sebesar Rp40 ribu perekor/tahun. Nah, dari Pemkab Tubaba premi asuransinya disubsidi lagi sebesar 20 persen dengan nilai Rp40 ribu perekor/tahun tersebut. Sehingga tahun ini petani yang akan mendapatkan asuransi ternak ini tidak ada beban bayar premi asuransi alias gratis,” kata dia didampingi Devita Sari, Kabid Perbibitan dan Produksi Peternakan, Kamis (17/2).

Baca Juga  Tanamkan Cerdas Finansial Sejak Sekolah, Tubaba Dorong Pelajar Mulai Menabung

Menurutnya, program asuransi ternak melalui program AUTSK Kementan ini telah bergulir di Tubaba sejak 2018. Pada tahun 2021, Pemkab Tubaba mendapatkan kuota asuransi ternak sebanyak 511 ekor/tahun.

“Memang sudah bergulir sejak 2018. Tapi untuk data dua tahun terakhir yakni pada tahun 2020 Tubaba mendapat asuransi ternak sebanyak 118 ekor/tahun, dan pada 2021 mendapatkan asuransi ternak sebanyak 511 ekor/tahun. Tahun 2022 ini ada penambahan kuota sebanyak 1489 ekor/tahun dengan total keseluruhan asuransi ternak untuk Tubaba sebanyak 2 ribu ekor/tahun,” ulasnya.

Baca Juga  40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Untuk mendapatkan program asuransi ternak (AUTSK) ini, petani harus memiliki sapi atau kerbau betina produktif sehat berumur minimal 1 tahun, tergabung dalam gabungan/kelompok peternak, memiliki Nomor Induk Kependudukan, dan nomor tanda ternak (eartag).

“Program ini akan kita gulirkan untuk ternak sapi/kerbau di 9 kecamatan, dan peternak yang telah mendapatkan program ini pada 2021 sebanyak 511 ekor tersebut tetap kita prioritaskan dan maksimal satu peternak mendapatkan asuransi hanya 5 ekor guna pemerataan. Saat ini kami tengah melakukan pendataan untuk penambahan penerima asuransi, dan MoU dengan pihak ketiga yakni Jasindo selaku pihak asuransi ternak yang ditunjuk oleh Kementan,” tambah Devita Sari.

Tujuan dari bantuan premi asuransi ternak, lanjut dia, untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terkena risiko kematian diantaranya diakibatkan oleh kematian/kehilangan, kecelakaan, bencana alam termasuk wabah penyakit melalui skema pertanggungan asuransi. Dari program AUTS/K ini peternak yang terkena resiko tersebut akan mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi mencapai Rp10 juta/ekor sehingga peternak dapat melanjutkan usahanya,” terangnya.

Baca Juga  Bapenda Tubaba Genjot PAD 2026 Lewat Digitalisasi dan Jemput Bola

Dia menjelaskan, besaran klaim asuransi yang akan diterima peternak akibat risiko kematian, kehilangan/pencurian, bencana tersebut yakni untuk biaya pertanggungan akibat kematian melahirkan atau akibat terkena penyakit senilai 10 juta/ekor, kehilangan atau pencurian mendapatkan biaya pertanggungan asuransi senilai Rp7 juta, dan potong paksa akibat sakit dan hasil rekomendasi dokter hewan mendapat biaya pertanggungan asuransi senilai Rp5 juta/ekor.

“Syarat untuk mendapatkan program asuransi ternak, dan klaim asuransi ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 02/Kpts/SR.210/B/01/2022 tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau yang dikeluarkan pada 17 Januari 2022,” tutupnya. (Arie/Leni)

Berita Terkait

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB