TKBM Panjang Tolak Wacana Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi

Redaksi

Senin, 31 Januari 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koperasi TKBM dan Koordinator Kepala Regu Kerja Pelabuhan Panjang menyatakan sikap menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, Senin (31/1). Foto: Netizenku.com

Koperasi TKBM dan Koordinator Kepala Regu Kerja Pelabuhan Panjang menyatakan sikap menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011, Senin (31/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang bersama DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang menolak wacana pemerintah yang akan mencabut surat keputusan bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan, kemudian mengganti dengan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan TKBM di Pelabuhan.

Penolakan itu disuarakan seluruh buruh dan Koordinator KRK (Kepala Regu Kerja) di kantor Koperasi TKBM Panjang, Senin (31/1).

Ketua Koperasi TKBM Panjang, Agus Sujatma Surnada, dengan tegas menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menolak pengalihkelolaan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Perusahaan Bongkar Muat (PBM),” ujarnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Selanjutnya, menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan.

Mempertahankan koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30.

Selanjutnya Agus Sujatma mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem.

“Koperasi TKBM Pelabuhan siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel, dan transparan serta profesional dalam melayani aktifitas bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan,” kata dia.

Agus menjelaskan pernyataan sikap menolak pencabutan SKB itu juga dilakukan di seluruh TKBM Pelabuhan se-Indonesia.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Menurut dia pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 sangat merugikan kesejahteraan buruh pelabuhan.

“Ada hal-hal yang memang tidak sependapat sehingga sangat  merugikan buruh. Dampaknya pun terhadap buruh jelas dan pasti, dan aturan KM 35 bisa berubah, kalau berubah otomatis dampak kesejahteraan mereka tidak berjalan,” ujar Agus.

Ketua Badan Pengawas (BP) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Eriza, menjelaskan pencabutan aturan tersebut akan berdampak buruh kehilangan induknya.

“Bilamana aturan tersebut tetap dicabut para buruh akan dikemanakan? Seperti kesehatan, kesejahteraan, perumahan mereka mau bagaimana lagi, kacau ini buruh nanti kalau itu dicabut. Pokoknya kami minta itu tetap di TKBM,” tegas Eriza.

Perwakilan Kepala Regu Kerja (KRK) Mumuh, mengatakan wacana pemerintah tersebut banyak merugikan para buruh pelabuhan.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Ini wacana kebijakan apa, kami buruh sangat dirugikan, dari segi kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan. Contoh kalau ada yang sakit atau butuh biaya lainnya, kami buruh mau kemana kalau ini dicabut, kami mengadu kemana? Wadah kami mana? Kalau masih ada lembaga Koperasi TKBM ada wadah kami mengadu,” ujar dia.

Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali, mengatakan pihaknya menolak keras rencana pemerintah tersebut.

“Kalau ini dicabut semua buruh ini nantinya tidak ada yang merasakan kesejahteraan. TKBM Pelabuhan Panjang saat ini sedang menggalakkan program perumahan. Makanya kami memohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan keputusan tersebut,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru