Divonis Bebas Murni, Nurhasanah akan Tuntut Balik OJK

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Setelah divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Ketua Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (BPA AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah akan menuntut balik pihak pelapor atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Setelah mendapat salinan putusan bahwa klien kami divonis bebas oleh mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap OJK sebagai pihak pelapor,” kata penasehat hukum Nurhasanah, Zul Armain Aziz, MH, yang didampingi Wiwik Handayani usai menghadiri sidang, Senin (24/1).

Baca Juga  Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi

Sementara Nurhasanah yang juga anggota DPRD Lampung, yang merasa terdzolimi atas kasus tersebut, menyampaikan rasa syukur dengan haru, setelah mendengar putusan majelis hakim bahwa dirinya bebas murni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, hari ini setelah melewati beberapa kali persidangan, majelis hakim memutuskan saya bebas murni, majelis hakim memberikan keadilan dan terimakasih atas doa dari kawan-kawan semuanya. Karena atas peristiwa ini saya merasa didzolimi, maka kami akan menutut ganti rugi,” kata Nurhasanah.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Diketahui, Nurhasanah didakwa melanggar Pasal 9 huruf d UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Bahwa selaku BPA AJB Bumiputera 1012 telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.

Karena, perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta ketua dan anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB Bumiputera.

Sehingga mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp7 Triliun. Di mana kesemua dakwaan tersebut diputuskan hakim tidak terbukti.

Baca Juga  SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung

Sehingga AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah dan dengan tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp 7 Triliun.
Sehingga pada persidangan Kamis 25 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan DKI Jakarta, Nurhasanah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa. (Iwan/len)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB