Lampung Tengah (Netizenku.com): DPRD Lampung Tengah (Lamteng), mengimbau pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merazia peredaran minuman keras (miras) di kabupaten tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Lamteng, Firdaus Ali mengatakan, razia tersebut untuk mengantisipasi dini terjadinya korban meninggal dunia akibat miras, seperti yang terjadi di Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu. \”Jangan sampai terjadi hal yang begitu di sini. Untuk itu, perlu diantisipasi dini dari kepolisian dan Satpol PP dengan melakukan razia,\” ujar Firdaus Ali, di ruang kerjanya, Rabu (18/4).
Tak hanya itu, ia juga mengimbau aparat untuk memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para penjual miras jika menyalahi peratuan daerah. \”Kita kan punya Perda Miras. Kalau melanggar ya harus dihukum sesuai peraturan yang ada,\” bebernya.
Politisi Gerindra itu juga mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi di Lamteng, supaya tutup total selama bulan Ramadhan nanti. \”Kita ingatkan dari sekarang, tidak boleh ada satu pun tempat hiburan malam yang buka saat Ramadhan nanti. Ini untuk menghormati orang yang sedang menjalani ibadah puasa,\” ingatnya.
DPRD juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan dan tidak melanggar hukum. Karena suasana Lamteng yang saat ini damai dan tertib harus terus dipelihara semua pihak. (Sansurya)