Bandarlampung (Netizenku.com): Pengembang perumahan buruh, PT Duta Hidup Lestari (DHL), telah menunjukkan pemecahan sertifikat perumahan buruh Pelabuhan Panjang, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), di Merbau Mataram.
Pemecahan sertifikat perumahan bagi buruh bongkar muat yang tergabung dalam Koperasi TKBM tersebut dimotori oleh Pembina Koperasi Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang.
Pertemuan berlangsung di Kantor KSOP Panjang, Rabu (8/12), dihadiri juga para Pembina Koperasi TKBM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi Kota Bandarlampung, serta DPC F-SPTI Panjang, KSKP, Polsek Panjang, serta pengurus Koperasi TKBM dan PT DHL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur PT DHL, Ahmad Tamzil, selaku pengembang yang bermitra dengan Koperasi TKBM, menjelaskan persoalan yang mencuat ke publik, diduga hanya disebabkan 5 orang dari 176 anggota koperasi yang sudah mendiami Perumahan TKBM.
“Kelima orang itu sifatnya terlalu mengada-ngada, karena 5 orang ini juga sudah dijelaskan terkait pemecahan sertifikat itu. Ada aturan perjanjian kerjasama dengan TKBM. Dimana dalam perjanjian itu, bahwa pemecahan baru dapat dilakukan bila pembangunan sudah mencapa 190 unit,” ujar Tansil.
Dan PT DHL, lanjut dia, sudah melakukan pemecahan sertifikat karena progres pembangunan rumah sudah mencapai 176 unit.
“Fakta sebenarnya persoalan sertifikat ini sudah clear and clean karena tadi kami sudah tunjukkan semua dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, di hadapan Pak Kadis, Wan Abdurrahman, dan Dinas Koperasi, Polsek, KSKP disaksikan pihak KSOP dan SPTI. Semua lihat karena saya bawa semua 176 sertifikat langsung dalam pertemuan, jadi soal SHM (sertifikat hak milik) clear,” kata dia.
Tamzil menyampaikan dalam bulan ini, PT DHL berencana menyerahkan 25 unit rumah ke TKBM dan pada Januari 2022 ada progres 64 unit.
Sehingga di era kepemimpinan Ketua Koperasi TKBM, Agus Sujatma Surnada, total sudah mencapai 225 unit rumah.
“Isu sertifikat ditahan, semua sudah terbantahkan, karena kita tadi bawa sertifikat. Keraguan terhadap SHM telah kami tunjukkan,” ujar dia.
Tamzil juga meluruskan kekeliruan yang terjadi selama ini, bahwa kerjasama PT DHL dan Koperasi TKBM, bukanlah pembelian rumah secara tunai.
“Ini adalah subsidi silang dari penyisihan HIK buruh dari jumlah buruh sekitar 1.221 buruh koperasi. Kalau di era Pak Sainin Nurjaya, kurun 5 tahun hanya 70 unit, karena sistem pembayaran bukan seperti saat ini. Yakni auto debet, dengan sistem ini jelas menghindari kebocoran,” tutup dia.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, mengapresiasi atas pertemuan yang dimotori KSOP Panjang.
“Alhamdulillah, para pembina tadi akhirnya melihat langsung fakta sertifikat dari pengembang PT DHL. Jadi bukan katanya lagi, faktanya jelas sudah ada di hadapan para pembina tadi,” kata Agus Sujatma.
Namun, sambung Agus, masalah BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan BPJS, belum ada juga titik terang.
Bahkan dibebankan denda Rp2 miliar sehingga tunggakan dari 2017 hingga saat ini sudah Rp7 miliar.
“Mau ada kebijakan. Setelah kami angsur kami minta klaim dibuka tapi BPJS tidak mau, harus lunas dulu. Kami tidak bisa bergerak, nanti semua dana tersedot. Bagaimana kami mau melaksanakan roda kesejahteraan anggota, nanti juga kesehatan buruh terhambat. Selama saya menjabat sudah 20 jiwa yang kita talangin dan sudah hampir Rp900 jutaan,” kata dia.
Wakil Ketua Koperasi TKBM, Jolly Sanggam, menambahkan seharusnya BPJS Ketenagakerjaan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.
“Apa yang enggak bisa diselesaikan di luar regulasi, kan ada kebijakan. Karena realitanya, kita TKBM ada niat baik, upaya kita mau membayar angsuran di luar premi, tetapi selama ini selalu belum ada keputusan,” ujar dia. (Josua)








