Kembali Diprotes, Kadisnaker: UMP Sesuai Formulasi

Redaksi

Rabu, 24 November 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Lampung lakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (24/11) di Gedung DPRD Lampung.

Diketahui, pasca diumumkannya UMP Lampung yang hanya naik 0,35 persen, para buruh melancarkan gelombang protes.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2022 sudah sesuai dengan formulasi.

“Hal tersebut sesuai UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Menaker No: B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” kata dia.

Baca Juga  Moda Transportasi Gas Siap Jangkau Wilayah Non Jaringan Pipa

Ia mengatakan formula tersebut berdasarkan data BPS terkait kondisi inflasi, PDRB kondisi makro, dan kondisi tenaga kerja yang dijelaskan secara rinci.

Agus menjelaskan, penetapan UMP ini untuk buruh pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan lebih dari 1 tahun, berdasarkan struktur gaji perusahaan dan skala upah.

“Bagi yang melanggar akan ada sanksinya. Dalam UU Cipta kerja bisa dipidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100-400 juta,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Lampung, Rel Tobing, menolak rumusan UMP Lampung 2022 yang tidak berpihak kepada buruh.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024

Ia mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja menetapkan UMP mengacu pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Dewan pengupahan juga seharusnya memikirkan keperluan buruh dan keluarganya. Selama ini UMP dihitung berdasarkan upah buruh per tahun dan buruh lajang,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, mengatakan akan menunda pembahasan raperda soal ketenagakerjaan lantaran mendapat masukan dari para buruh.

“Besok kita mau bahas itu raperda. Namun karena banyak poin yang harus kita masukan, saya sudah minta agar itu ditunda. Nanti ada poin-poin yang perlu kita tambah, seperti sanksi terhadap perusahaan yang tak taat aturan,” ungkap dia.

Baca Juga  Kostiana Memaknai Kemerdekaan dengan Damai dan Kebersamaan

Dalam pertemuan tersebut, berikut adalah tuntutan yang dilayangkan bara buruh:

1. Turunkan Menteri Tenaga Kerja

2. Kabulkan judicial review KSBSI atas UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja

3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU 11/2020

4. Kembalikan klaster tenaga kerja ke ranah tripartit

5. Menuntut mencabut PP 36/2021 tentang Pengupahan

6. Menolak upah murah

7. Menolak outsourcing dan kontrak diperluas/perpanjang.(Agis)

Berita Terkait

PGN Kerahkan Satgas Nataru 2024, Pastikan Kehandalan Penyaluran Gas Bumi
Lampung Siap Sambut Wisatawan Liburan Akhir Tahun, Bobby Bocorkan Strateginya
APBN Regional Lampung TKD Naik, Belanja K/L Menyusut, Ini Rincian Lengkapnya
Ini Dia Potensi Besar Lampung di Akhir Tahun yang Masih Terabaikan
Pasca Merger Sinyal 4G Smartfren Lebih Kuat dengan Jangkauan Luas
Ingat, 2025 Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Perusahaan Tidak Taat akan Ditindak
BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Bulog Lampung Sukses Salurkan Bapang Beras 2023-2024, Bagaimana 2025?

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:12 WIB

Pj Gubernur Lampung Melepas Peserta Jalan Sehat Peringatan Hari Jalan 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Terima WTP dari BPK RI Sepuluh Kali Berturut-turut

Minggu, 22 Des 2024 - 14:42 WIB

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB