Bandarlampung (Netizenku.com): Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Lampung lakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (24/11) di Gedung DPRD Lampung.
Diketahui, pasca diumumkannya UMP Lampung yang hanya naik 0,35 persen, para buruh melancarkan gelombang protes.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2022 sudah sesuai dengan formulasi.
“Hal tersebut sesuai UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Menaker No: B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” kata dia.
Ia mengatakan formula tersebut berdasarkan data BPS terkait kondisi inflasi, PDRB kondisi makro, dan kondisi tenaga kerja yang dijelaskan secara rinci.
Agus menjelaskan, penetapan UMP ini untuk buruh pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan lebih dari 1 tahun, berdasarkan struktur gaji perusahaan dan skala upah.
“Bagi yang melanggar akan ada sanksinya. Dalam UU Cipta kerja bisa dipidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100-400 juta,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Lampung, Rel Tobing, menolak rumusan UMP Lampung 2022 yang tidak berpihak kepada buruh.
Ia mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja menetapkan UMP mengacu pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.
“Dewan pengupahan juga seharusnya memikirkan keperluan buruh dan keluarganya. Selama ini UMP dihitung berdasarkan upah buruh per tahun dan buruh lajang,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, mengatakan akan menunda pembahasan raperda soal ketenagakerjaan lantaran mendapat masukan dari para buruh.
“Besok kita mau bahas itu raperda. Namun karena banyak poin yang harus kita masukan, saya sudah minta agar itu ditunda. Nanti ada poin-poin yang perlu kita tambah, seperti sanksi terhadap perusahaan yang tak taat aturan,” ungkap dia.
Dalam pertemuan tersebut, berikut adalah tuntutan yang dilayangkan bara buruh:
1. Turunkan Menteri Tenaga Kerja
2. Kabulkan judicial review KSBSI atas UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja
3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU 11/2020
4. Kembalikan klaster tenaga kerja ke ranah tripartit
5. Menuntut mencabut PP 36/2021 tentang Pengupahan
6. Menolak upah murah
7. Menolak outsourcing dan kontrak diperluas/perpanjang.(Agis)