Pesawaran (Netizenku.com): Tadah barang curian, Tomas Setiawan (31), seorang buruh warga Desa Kotawaringin, Kecamatan Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesawaran.
Pelaku ditangkap saat berada di Bandarlampung yang mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Menurut keterangan Kasat Reskirm Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mewakili kapolres, Minggu (7/11), pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Rita Rahmawati.
Korban seorang ibu rumah tangga warga Dusun Sinar Negeri, Desa Negeri Sakti Gedong, pada Kamis 21 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagai penadah Handphone curian.
“Dari laporan itu kemudian Tekab 308 Polres Pesawaran dipimpin Kanit Reskrimum penggerebekan dan mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti untuk diamankan ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia. (Soheh)