Tanggamus (Netizenku.com): Seorang guru mengaji berinisial R yang juga marbot di salah satu masjid di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat kepolisian Polres Tanggamus.
Sang ustad ditahan Polisi setelah salah satu orangtua santriwati mengadukan R karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh atau mencabuli putrinya yang masih di bawah umur.
Ketua RT setempat, Anwar Munir, dari Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, menjelaskan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sang guru bukan hanya terjadi kepada satu anak, tapi tujuh orang anak dengan rentang usia 8 sampai 11 tahun.
Perbuatan tak bermoral sang guru yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek ini terungkap setelah salah seorang anak melaporkan perbuatan tak senonoh yang ia alami kepada orangtuanya.
“Awalnya satu anak yang melapor, setelah itu ternyata ada 6 anak perempuan lainya juga ikut melaporkan kejadian diduga dicabuli oleh oknum guru ngaji R. Jadi total saat ini ada 7 anak korbannya yang melapor,” kata Anwar Munir.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya