Polsek Sukoharjo Tangkap Pelaku Curanmor

Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FA (22). Sedangkan satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran.

FA yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut diringkus polisi bersama warga kurang dari 30 menit setelah melakukan aksi kejahatanya.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan FA bersama seorang rekanya diduga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario No.Pol BE 4681 RN seharga Rp 15 juta di Pekon Panggungrejo Utara kecamatan Sukoharjo pada Minggu (29/8) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum dicuri Sepeda motor oleh korban Anggi (15) diparkirkan di dalam rumah dan posisi kunci kontak masih menggantung di sepeda motor.

Kemudian saat korban ingin menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada, dan saat korban melihat ke luar rumah ternyata sepeda motor miliknya sudah di dorong oleh orang yang tidak dikenal.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saketika korban langsung berteriak “maling” dan didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” tutur Kapolsek mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (30/8) siang.

Dijelaskan Iptu Timur Irawan, dalam proses pengejaran tersebut seorang pelaku berikut sepeda motor yang dipergunakan saat melakukan pencurian berhasil diamankan polisi dan warga di area persawahan Pekon Sukoharjo III sedangkan seorang pelaku lain berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.

Setelah pelaku berhasil dimanakan dalam proses pemeriksaan terungkap kedua pelaku sudah bebarapa kali melakukan pencurian sepeda motor baik di wilayah kabupaten Pringsewu, Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandarlampung.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim guna mengungkap kemungkinan masih adanya TKP lain” jelas Kapolsek.

Diungkapkan Kapolsek, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian

“Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB