Sekda Terbitkan Edaran WFH

Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menerbitkan surat edaran (SE) Nomor: 045.2/103/VII/Posko/2021tentang Kebijakan menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH), dan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO).

SE tersebut diperuntukkan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator. Kemudian, pejabat pengawas dan pejabat fungsional, pejabat pelaksana, pegawai tidak tetap, pegawai honorer di lingkungan Pemprov Lampung.

SE itu menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung No: 7/2021, tentang Perubahan Instruksi Gubernur Lampung No: 6/2021, tentang perpanjangan pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahanu ntuk pengendalian penyebaran virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Jihan Dorong UMKM Tulang Bawang Naik Kelas Lewat Inovasi Kemasan

Sekdaprov Fahrizal meminta perhatian Kepala Satuan Kerja dalam jajaran Pemprov Lampung, untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan di lingkungan satuan kerja masing-masing guna menghindari terjadinya transmisi atau penularan Covid-19.

“Diantara para karyawan dengan mengoptimalkan Tim Crisis Center dalam penanganan Covid-19 di satuan kerja masing-masing,” ujar Fahrizal melalui SE yang diterbitkan pada 9 Juli 2021.

Semua satuan kerja, menurutnya bisa melaksanakan tugas secara “100% staf WFH kecuali satuan kerja yang termasuk kategori sektor esensial dan sektor kritikal.

Satuan kerja dalam jajaran Pemprov yang termasuk kategori sektor esensial diberlakukan maksimal 25% staf WFO yaitu: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk bagian pelayanan di UPTD jika diperlukan dapat 50% WFO, “ ujarnya.

Baca Juga  Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Sedankan, satuan kerja dalam jajaran Pemprov yang termasuk kategori sektor kritikal diberlakukan maksimal 25% staf WFO untuk melaksanakan tugas administrasi perkantoran, yaitu: Dinas Kesehatan Provinsi Lampung (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung, Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Laboratorium Penunjang lainnya untuk bagian pelayanan 100% staf WFO).

“Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi (Polpp) Lampung untuk tugas pelayanan dan penertiban di lapangan dapat menugaskan 100% staf yang membidangi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung untuk tugas pelayanan di panti sosial 50% staf WFO, ” paparnya.

Baca Juga  BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas

Fahrizal juga berpesan dalam masa PPKM Mikro Darurat agar semua Kepala Perangkat Daerah mengupayakan tugas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak ada yang terhambat atau terbengkalai. Khusus staf yang berkerja dari rumah (WFH) agar dikendalikan tetap bekerja dari rumah dan dilakukan pembagian kerja secara merata.

“Efektifnya pelaksanaan tugas, agar Kepala Perangkat Daerah mendorong staf yang WFH dapat menggunakan teknologi informasi untuk melakukan teleconference atau virtual meeting guna mudahnya koordinasi dan pemantauan progres pekerjaan,” pungkasnya melalui SE tersebut.(red)

Berita Terkait

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki
Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T
Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T
Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin
Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB