DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandarlampung (Netizenku): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD, Mingrum Gumay dan Wakil Ketua DPRD menandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Jumat (30/7).

Setelah ditandatangi, Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat Wakil Ketua DPRD yang ikut menandatangani yakni, Elly Wahyuni (Wakil Ketua I), Ririn Kuswantari (Wakil Ketua II), Raden Muhammad Ismail (Wakil Ketua III) dan Fauzan Sibron (Wakil Ketua IV).

Baca Juga  Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Gubernur Arinal mengapresiasi Pimpinan dan anggota DPRD Badan Anggaran serta Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif dengan pihak eksekutif selama proses pembahasan Raperda.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung yang ke-7 kalinya,” ujar Gubernur Arinal.

Baca Juga  Elly Wahyuni Nilai Kebijakan Pendidikan Ringankan Beban Masyarakat Lampung

Menurutnya, program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan, merupakan referensi yang digunakan untuk melakukan pembenahan serta perbaikan di kemudian hari.

“Pemprov Lampung, akan terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi Pendapatan Daerah yang ada, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun Dana Transfer Pemerintah Pusat sehingga mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk mendanai program pembangunan prioritas,” jelasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Ini akan disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat Pasal 195 ayat 1 Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No: 12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.(red)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Lampung Dorong Perluasan Akses Jagung Murah bagi Peternak
Winarti Minta Komang Koheri Prioritaskan Pertanian dan Infrastruktur Lampung Tengah
Lantik Komang Koheri, Mirzani Tekankan Sinergi Pembangunan dan Integritas
Lampung Perkuat Infrastruktur dan Layanan untuk Perluas Pasar Ekspor
Komang Koheri Resmi Dilantik, Siapkan Agenda Pembangunan Lampung Tengah
Mikdar Ilyas Dorong Penguatan Distribusi Pupuk untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Mirza Ajak Generasi Muda Kembangkan Hilirisasi Komoditas Unggulan Desa
Wagub Jihan Pastikan Pembangunan Kampung Nelayan Berjalan Sesuai Rencana

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:33 WIB

Komisi II DPRD Lampung Dorong Perluasan Akses Jagung Murah bagi Peternak

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

Winarti Minta Komang Koheri Prioritaskan Pertanian dan Infrastruktur Lampung Tengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:16 WIB

Lantik Komang Koheri, Mirzani Tekankan Sinergi Pembangunan dan Integritas

Selasa, 3 November 2026 - 13:05 WIB

Komang Koheri Resmi Dilantik, Siapkan Agenda Pembangunan Lampung Tengah

Senin, 2 November 2026 - 17:56 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Penguatan Distribusi Pupuk untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Senin, 2 November 2026 - 17:54 WIB

Mirza Ajak Generasi Muda Kembangkan Hilirisasi Komoditas Unggulan Desa

Senin, 2 November 2026 - 17:04 WIB

Wagub Jihan Pastikan Pembangunan Kampung Nelayan Berjalan Sesuai Rencana

Senin, 2 November 2026 - 17:01 WIB

Wagub Jihan Salurkan Bantuan Sosial dan Alat Bantu Disabilitas di Pesisir Barat

Berita Terbaru

Tanggamus

RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:59 WIB