Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah

Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana secara simbolis membagikan rompi bagi petugas Linmas salah satu personel Satgas Covid-19 Tingkat Kelurahan di Stadion Mini Kalpataru, Kemiling, Sabtu (17/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapannya di sejumlah daerah.

Perubahan ini, kata dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya PPKM Mikro Diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Kamis (22/7).

PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto: Netizenku.com

PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dan diterapkan untuk RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 masih lebih dari lima rumah.

“Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 Nasional. Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Baca Juga: Zona Covid-19 Tingkat Kelurahan Harus Dibuka

Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi Wali Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2021 memberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

“Menggerakkan Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” ujar Eva Dwiana seperti dikutip dalam instruksinya.

Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan Kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. (Josua)

Baca Juga: PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan
Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB