Bandarlampung (Netizenku.com): Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menyampaikan perubahan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapannya di sejumlah daerah.
Perubahan ini, kata dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Selanjutnya PPKM Mikro Diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa atau kelurahan dengan detail pengaturan juga tetap sama,” ujar Prof Wiku dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta, Kamis (22/7).
PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dan diterapkan untuk RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 masih lebih dari lima rumah.
“Perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 Nasional. Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya,” kata dia.
Baca Juga: Zona Covid-19 Tingkat Kelurahan Harus Dibuka
Menindaklanjuti hal itu, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Instruksi Wali Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2021 memberlakukan PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Menggerakkan Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya,” ujar Eva Dwiana seperti dikutip dalam instruksinya.
Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, POLRI dan disampaikan Kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. (Josua)
Baca Juga: PPKM Darurat, RT Zona Merah Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang