Idul Adha 1442 H, PPKM Darurat Diperketat 18-25 Juli

Redaksi

Minggu, 18 Juli 2021 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual tentang libur Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Sabtu (17/7) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7) malam, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan ini mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan pada hari raya Idul Adha 1442 Hijriah, pembatasan kegiatan silaturahmi oleh masyarakat, pembatasan kegiatan di tempat wisata, dan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan diambil setelah mempertimbangkan pengalaman masa libur sejak tahun lalu yang mengalami peningkatan kasus positif Covid-19 empat hingga lima kali lipat.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Seluruh masyarakat diimbau silaturahmi virtual dan Posko Desa/Kelurahan dan anggota RT/RW agar membatasi wilayahnya.

“Tidak menerima tamu dari luar daerahnya, dan warga tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah,” kata Wiku dalam konferensi pers virtualnya.

Kemudian seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara hanya dikecualikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Pembatasan perjalanan ke luar daerah juga dikecualikan bagi perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, dengan pendamping 1 orang anggota keluarga.

Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Pelaku perjalanan dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah setempat.

Dalam situasi yang belum cukup terkendali, lanjut dia, ditetapkan bahwa perjalan untuk anak dan orang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang.

“Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Wiku.

Selanjutnya untuk pengguna semua moda transportasi wajib melampirkan persyaratan untuk perjalanan.

Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama yaitu wajib PCR 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/rapid antigen maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Baca Juga  Biawak di Jendela, Sanca Bersembunyi di Bawah Meja

Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalan dari dan untuk ke Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Wiku menyampaikan sosialisasi pembatasan aktifitas masyarakat ini wajib dilakukan oleh seluruh elemen pemangku kepentingan seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur desa/kelurahan, pimpinan perusahaan, dan media.

“Mohon kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan kerja sama yang baik dengan sektor yang terkait. Pastikan semua saling mendukung dan menjalankan perannya masing-masing dengan profesional tanpa melupakan sikap yang humanis, dan sopan santun,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Senin, 28 September 2026 - 15:31 WIB

Tim Domino PWI Lampung Juara Turnamen 101 Piala Panglima TNI

Jumat, 25 September 2026 - 18:42 WIB

ASDP Bakauheni Dukung Pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 23 September 2026 - 20:40 WIB

PWI Lampung Selatan Jenguk Sodu Sinaga, Beri Dukungan di Masa Pemulihan

Kamis, 17 September 2026 - 15:45 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Lampung Selatan 5,71 Persen, Egi Dorong Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Berita Terbaru