Tekab 308 Polres Pringsewu Tangkap Residivis Curat

Redaksi

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Team khusus anti bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Pringsewu kembali meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial SN (43).

Warga Pekon Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu tersebut tak berkutik saat dijemput paksa polisi di rumahnya pada Selasa (13/7) sore.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan SN diamankan polisi atas dugaan telah melakukan curat berupa satu unit Handphone merk Realmi C3 dan satu buah dompet di rumah korban Sahrul (41) di Dusun Sukabanjar, Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, pada Kamis (9/4) sekira pukul 02.00 Wib malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku curat yang berhasil kami amankan berinisial SN, dia kami amankan kemarin sore di rumahnya,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, Rabu (14/7), di ruang kerjanya.

Dikatakan Kasat, kejadian berawal saat korban sedang tidur kemudian sekira pukul 02.00 Wib malam terbangun karena mendengar suara mencurigakan di ruang tengah rumahnya.

Begitu korban menuju ke ruang tengah lalu melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal langsung berlari keluar rumah melalui jendela.

Setelah korban memeriksa isi rumah ternyata salah satu jendela rumah sudah rusak akibat didongkel, selain itu HP dan dompet milik korban yang ditaruh di atas kulkas telah raib.

“Akibat pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP merk Relami C3 seharga Rp1,5 juta dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri,” tuturnya.

Berbekal laporan pengaduan korban, polisi terus melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

“Berbekal keterangan para saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan saat dilakukan upaya penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Feabo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap SN merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari l
Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus pada Mei 2021 lalu.

Pelaku berdalih kembali melakukan aksi pencurian karena penghasilan yang didapat dari bertani tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Motif ekonomi yang membuat pelaku kembali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya akhirnya pelaku harus kembali berpisah dengan keluarganya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara, SN dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Senin, 27 Juli 2026 - 20:24 WIB

DPRD Lampung Tekankan Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Utama Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 27 Juli 2026 - 15:13 WIB

Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat

Senin, 27 Juli 2026 - 13:38 WIB

DPRD Lampung Soroti Proyek Jalan Pringsewu–Kalirejo, Kontraktor Diminta Percepat Pekerjaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:55 WIB

30 Tahun Kudatuli, Lesty Ingatkan Kader Muda PDI Perjuangan Tak Lupakan Sejarah

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:32 WIB

Partai Koalisi Serahkan Berkas Cawabup Way Kanan ke Bupati

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Ubah Cara Pandang terhadap Kencur, Farmasi ITERA Kenalkan Puding Jelly sebagai Inovasi Pangan Fungsional

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:09 WIB

DPRD Lampung Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bank Syariah Way Kanan

Berita Terbaru