PPKM Darurat, Warga Lapor Kerumunan di Swalayan ke Satgas Covid-19

Redaksi

Senin, 12 Juli 2021 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada dua pengunjung Fitrinof di Jalan ZA Pagar Alam, Senin (12/7). Foto: Netizenku.com

Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada dua pengunjung Fitrinof di Jalan ZA Pagar Alam, Senin (12/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pusat perbelanjaan modern atau swalayan pada hari pertama PPKM Darurat, Senin 12 Juli 2021. Satgas Covid-19 menerima laporan warga terkait adanya kerumunan di swalayan.

Ketua Tim Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, memimpin sidak ke Swalayan Fitrinof di Jalan ZA Pagar Alam.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Tim Yustisi menemukan kerumunan warga dan memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen Fitrinof. Syamsul Rahman mengatakan akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan jika kembali terjadi kerumunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang diperbolehkan buka, tapi tetap harus ada pengendalian agar tidak ada kerumunan pengunjung,” kata dia.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

Tim Yustisi melakukan pemeriksaan rapid antigen kepada dua pengunjung Fitrinof dan hasilnya negatif.

Selain itu, sidak juga dilakukan ke Indomaret di dekat Universitas Bandarlampung (UBL). Di lokasi tersebut diketahui ada belasan pegawai yang sedang melakukan rapat.

“Kami sudah berikan imbauan agar tetap menjaga dan menutup tempat-tempat duduk bagi pengunjung,” ujar Syamsul Rahman.

Pada kesempatan itu, Tim Yustisi meninjau kampus Umitra yang tak jauh dari UBL.

Baca Juga  Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan

Syamsul Rahman mengatakan Tim Yustisi akan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kampus Umitra karena ada sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pihal kampus juga kami minta untuk menerapkan maksimal 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH),” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

Cuaca Panas dan Angin Kencang, Eva Dwiana Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Lampung dan BNPT Luncurkan Film Edukasi Pencegahan Radikalisme

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Pemprov Lampung Serukan Semangat Persatuan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Marindo Tekankan Pentingnya Akuntabilitas di Lingkungan Pemprov Lampung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Andhika Wibawa Dukung Standar Akademik untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Pemprov Lampung Raih Mandaya Award 2026 Kategori Penurunan Kemiskinan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Pendaftaran Ditutup, Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan Jadi Pendaftar Tunggal Ketua PWI Lampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Karhutla TNWK Mulai Mereda, Asap Masih Tersisa di Lahan Gambut

Berita Terbaru

Lampung

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:02 WIB