Liwa (Netizenku.com): Penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Lampung Barat sampai saat ini masih tinggi. Untuk mencegah penularan semakin meluas, bupati, Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan salat Idul Adha, takbir dan pemotongan hewan qurban.
Kabag Kesra Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Novi Andri, mengatakan maklumat yang berisi tentang pengaturan pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban serta takbir ditandatangani Bupati, Parosil Mabsus, Kakan Kementerian, Maryan Hasan dan Ketua MUI, KH Jakfar Sodiq.
“Maklumat tersebut, mengatur tentang pelaksanaan rangkaian ibadah idul Adha, bahwa hanya boleh dilakukan di Pekon yang zona hijau dan kuning, sedangkan di wilayah yang zona merah dan oranye disarankan dilakukan di rumah masing-masing,” kata Novi, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan dalam maklumat tersebut, kata Novi, pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Adha, dapat dilakukan di masjid atau lapangan terbuka, pemotongan hewan qurban hanya dilakukan oleh panitia dan disaksikan orang yang berqurban, takbir hanya boleh diikuti maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
“Wilayah zona hijau dan kuning yang akan melakukan sholat idul Adha di masjid atau lapangan terbuka, wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga jarak. Sementara Khotib selama menyampaikan khutbah tetap menggunakan masker dan paling lama 15 menit,” jelasnya.
Sedangkan pemotongan hewan qurban, jelasnya, sebaiknya tidak dilakukan dalam satu hari, tetapi selama tiga hari sesuai dengan tuntutan pemotongan hewan qurban. Sementara takbiran bisa dilakukan secara virtual.
“Sudah jelas waktu pemotongan hewan qurban adalah tiga hari, untuk itu akan lebih baik tidak dilakukan secara serentak dalam waktu yang bersamaan, dan dalam hal pembagian daging qurban, penerima tidak mengambil langsung di lokasi pemotongan tetapi diantar oleh panitia,” kata dia.
Pada intinya kata Novi, dalam maklumat tersebut, pemerintah tidak melarang pelaksanaan sholat idul Adha, tetapi harus disadari ancaman virus Covid 19 saat ini masih sangat tinggi. Maka untuk memutus rantai penyebaran diperlukan kesadaran bersama.
“Mari kita bersama-sama menjaga Lampung Barat bebas dari virus Covid 19, tentu dengan mamatuhi protokol kesehatan, dengan tidak bersalaman seusai sholat, bagi masyarakat yang baru pulang dari luar daerah tidak ikut sholat berjamaah di masjid atau lapangan terbuka, dan yang harus dilakukan oleh panitia adalah berkoordinasi dengan pemerintah Pekon terkait kondisi wilayah masing-masing menjelang hari raya idul Adha 20 Juli mendatang,” harapnya. (Iwan/len)








