Fraksi PKS Bersatu Pertanyakan Data Penyaluran Zakat ASN Lambar

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Zakat profesi yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat sejak beberapa tahun terakhir, mendapat sorotan dari Fraksi PKS Bersatu DPRD setempat, lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi, pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD TA 2020, zakat profesi ASN Lampung Barat yang selama dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menuai pro dan kontra.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

“Zakat profesi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN, sementara yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait program tersebut tidak sesuai dengan amanat yang tertuang,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Nopiyadi, pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, bahwa pendapatan yang dapat dikenakan zakat profesi minimal mempunyai gaji Rp5.461.000, jadi kalau selama ini yang diberlakukan bagi semua ASN golongan III itu tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

“Yang kami dapati informasi bahwa ASN Lampung Barat disarankan untuk membayar zakat profesi, sesuai dengan budaya kita yang ewuh pakewuh dan sulit untuk menolak program seperti itu, apalagi itu merupakan aturan yang diberikan oleh pimpinan,” kata dia.

Politisi PKS itu juga mempertanyakan berapa jumlah zakat profesi yang terkumpul pada TA 2020, dan ke mana saja disalurkan. Karena tentang penyaluran zakat dan penghitungannya sudah diatur dalam Alquran Surat At-Taubah ayat:60.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

“Kami fraksi PKS Bersatu meminta bupati untuk menyampaikan data, untuk apa dan ke mana uang ASN yang dikumpulkan Baznas dengan dalih zakat profesi tersebut, karena sudah jelas penggunaan zakat sudah tertuang dalam Surat At-Taubah ayat:60,” jelas Nopiyadi, seraya mengatakan kalau tentang zakat itu harus sesuai akad dan nishabnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB