Fraksi PKS Bersatu Pertanyakan Data Penyaluran Zakat ASN Lambar

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Zakat profesi yang dibebankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat sejak beberapa tahun terakhir, mendapat sorotan dari Fraksi PKS Bersatu DPRD setempat, lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKS Bersatu, Nopiyadi, pada rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap APBD TA 2020, zakat profesi ASN Lampung Barat yang selama dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) selalu menuai pro dan kontra.

Baca Juga  Parosil: Terjemahkan Rolling Dengan Kinerja Yang Baik

“Zakat profesi itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 tentang zakat profesi ASN, sementara yang dilakukan oleh Pemkab Lampung Barat terkait program tersebut tidak sesuai dengan amanat yang tertuang,” kata dia.

Dijelaskan Nopiyadi, pada PMA Nomor 31 Tahun 2019 tersebut, bahwa pendapatan yang dapat dikenakan zakat profesi minimal mempunyai gaji Rp5.461.000, jadi kalau selama ini yang diberlakukan bagi semua ASN golongan III itu tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga  Parosil, Satu-satunya Bupati yang Diundang Rapat Pengembangan Vokasi di Jakarta

“Yang kami dapati informasi bahwa ASN Lampung Barat disarankan untuk membayar zakat profesi, sesuai dengan budaya kita yang ewuh pakewuh dan sulit untuk menolak program seperti itu, apalagi itu merupakan aturan yang diberikan oleh pimpinan,” kata dia.

Politisi PKS itu juga mempertanyakan berapa jumlah zakat profesi yang terkumpul pada TA 2020, dan ke mana saja disalurkan. Karena tentang penyaluran zakat dan penghitungannya sudah diatur dalam Alquran Surat At-Taubah ayat:60.

Baca Juga  Perekonomian Buruk, Pelaku Seni Lambar Gelar Rakor

“Kami fraksi PKS Bersatu meminta bupati untuk menyampaikan data, untuk apa dan ke mana uang ASN yang dikumpulkan Baznas dengan dalih zakat profesi tersebut, karena sudah jelas penggunaan zakat sudah tertuang dalam Surat At-Taubah ayat:60,” jelas Nopiyadi, seraya mengatakan kalau tentang zakat itu harus sesuai akad dan nishabnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025
Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA
Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus
Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong
Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat
KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK
Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati
Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:11 WIB

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:10 WIB

Ketua DPD Golkar Lampung Arinal Diganti, Ini Kata Sekretaris Ismet Roni

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Pj Bupati Lambar Janji Kembalikan Bantuan Seragam Gratis TA 2025

Kamis, 17 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Kajari Tubaba: Pelaku Korupsi Musuh Bersama Perusak Sendi Pembangunan Bangsa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:45 WIB

Mirza Beretemu Petani dan Nelayan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:33 WIB

Qomaru Penuhi Panggilan Sentra Gakkumdu Metro Tanpa Pemeriksaan

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Sumatera Barat (KBSB) Dukung RMD

Jumat, 18 Okt 2024 - 10:49 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB