Parosil Larang ASN dan Keluarga Keluar Lambar Mulai Hari Ini

Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung, secara gencar melakukan kampanye larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H, dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengeluarkan aturan yang sudah disebar melalui media sosial dan website Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat dan keluarga tidak bepergian dan mudik.

Baca Juga  Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Ada dua hal penting dalam pengumuman tersebut yakni, ASN dan keluarganya dilarang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik periode tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali dengan keadaan terpaksa dan sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukum disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil Mabsus, ketika dikonfirmasi terkait larangan mudik dan bepergian keluar daerah tersebut, apakah juga berlaku terhadap ASN yang selama ini tidak menetap di Lampung Barat bersama keluarga.

Baca Juga  Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

\”Benar kita telah mengeluarkan aturan ASN dan keluarga tidak boleh mudik dan meninggalkan Lampung Barat dari tanggal 6-17 Mei, semua harus mematuhi sesuai aturan tidak ada terkecuali,\” kata Parosil.

Sementara terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H, seperti yang disampaikan Parosil saat berkunjung ke beberapa kecamatan dalam rangka menyerahkan bantuan dan pembagian insentif guru ngaji, marbot masjid dan imam masjid, menyatakan warga Lampung Barat boleh menjalankan ibadah sunah tersebut di masjid atau lapangan.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

\”Warga Lampung Barat boleh menjalankan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Tetapi sebelum pelaksanaan salat panitia atau pengurus masjid harus lebih dahulu berkoordinasi dengan satgas tingkat pekon dan kecamatan. Dan semua yang hadir harus menjalankan protokol Covid-19 dengan taat,\” kata dia. (Iwan/len)

Berita Terkait

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:00 WIB

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:51 WIB

Motor Wartawan Pemprov Lampung Dicuri di Depan Balai Keratun Saat Jam Kerja

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:09 WIB

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:06 WIB

Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:57 WIB

Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:44 WIB

Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Senin, 2 Mar 2026 - 20:06 WIB