Liwa (Netizenku.com): Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung, secara gencar melakukan kampanye larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H, dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.
Terkait hal tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengeluarkan aturan yang sudah disebar melalui media sosial dan website Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat dan keluarga tidak bepergian dan mudik.
Ada dua hal penting dalam pengumuman tersebut yakni, ASN dan keluarganya dilarang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik periode tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali dengan keadaan terpaksa dan sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukum disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Parosil Mabsus, ketika dikonfirmasi terkait larangan mudik dan bepergian keluar daerah tersebut, apakah juga berlaku terhadap ASN yang selama ini tidak menetap di Lampung Barat bersama keluarga.
\”Benar kita telah mengeluarkan aturan ASN dan keluarga tidak boleh mudik dan meninggalkan Lampung Barat dari tanggal 6-17 Mei, semua harus mematuhi sesuai aturan tidak ada terkecuali,\” kata Parosil.
Sementara terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H, seperti yang disampaikan Parosil saat berkunjung ke beberapa kecamatan dalam rangka menyerahkan bantuan dan pembagian insentif guru ngaji, marbot masjid dan imam masjid, menyatakan warga Lampung Barat boleh menjalankan ibadah sunah tersebut di masjid atau lapangan.
\”Warga Lampung Barat boleh menjalankan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Tetapi sebelum pelaksanaan salat panitia atau pengurus masjid harus lebih dahulu berkoordinasi dengan satgas tingkat pekon dan kecamatan. Dan semua yang hadir harus menjalankan protokol Covid-19 dengan taat,\” kata dia. (Iwan/len)








