Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, menjadi polemik. Pasalnya ada dua surat yang beredar di tengah masyarakat. Surat pertama tentang kesepakatan antara gubernur, rektor UIN Raden Intan, 15 bupati/walikota se-Lampung dan Kakanwil Kemenag. Sementara surat kedua merupakan surat edaran gubernur.

Berdasarkan, informasi yang diterima Netizenku.com, pada kesepakatan bersama pada tanggal 26 April, tertulis bahwa salat Idul Fitri 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau tanah lapang, tetapi dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.

Kata-kata yang tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut, ternyata bermakna berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, kenaikan Isa Al-Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi pandemi virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Bahwa dalam surat Edaran Gubernur Lampung yang dirilis tanggal 29 April tersebut tertulis, \”Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dianjurkan di rumah atau kediaman masing-masing untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam dua surat tersebut, pertama yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama bahwa salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan di rumah ibadah atau tanah lapang, sementara surat edaran tertulis dianjurkan tidak di rumah ibadah atau lapangan.

Berdasarkan kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata \”Dianjurkan\” sifatnya tidak mutlak atau wajib, artinya larangan untuk tidak salat di rumah ibadah atau lapangan tersebut boleh diikuti atau tidak. Sementara kata \”Tidak\” yang tertulis pada surat kesepakatan bersama hukumnya wajib diikuti.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Perbedaan kata-kata antara surat kesepakatan bersama dan surat edaran gubernur Lampung, berpotensi menjebak kepala daerah dalam penerapan di wilayah masing-masing. Seperti diketahui, bahwa di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan isi video yang disampaikan kepada masyarakat, pada Kamis (29/4), Bupati, Parosil Mabsus dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Lampung Barat tidak diperbolehkan menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

\”Kalau menyimak surat edaran gubernur bahwa dianjurkan tidak salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan yang ditandatangani pada 29 April, menjadi rujukan utama bupati/walikota di Lampung mengambil sikap. Untuk itu kami mendukung dilaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,\” kata Rian, salah satu warga Lampung Barat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB