Dua Versi Surat Pelaksanaan Idul Fitri Hadirkan Polemik

Redaksi

Selasa, 4 Mei 2021 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, menjadi polemik. Pasalnya ada dua surat yang beredar di tengah masyarakat. Surat pertama tentang kesepakatan antara gubernur, rektor UIN Raden Intan, 15 bupati/walikota se-Lampung dan Kakanwil Kemenag. Sementara surat kedua merupakan surat edaran gubernur.

Berdasarkan, informasi yang diterima Netizenku.com, pada kesepakatan bersama pada tanggal 26 April, tertulis bahwa salat Idul Fitri 1442 H tidak dilaksanakan secara berjamaah di rumah ibadah atau tanah lapang, tetapi dilaksanakan di rumah atau kediaman masing-masing.

Kata-kata yang tertuang dalam kesepakatan bersama tersebut, ternyata bermakna berbeda dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1665/VI.07/2021 tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, kenaikan Isa Al-Masih dan Hari Raya Waisak dalam situasi pandemi virus Covid-19 di Provinsi Lampung. Bahwa dalam surat Edaran Gubernur Lampung yang dirilis tanggal 29 April tersebut tertulis, \”Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dianjurkan di rumah atau kediaman masing-masing untuk menghindari penularan virus Covid-19.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam dua surat tersebut, pertama yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama bahwa salat Idul fitri 1 Syawal 1442 H tidak dilaksanakan di rumah ibadah atau tanah lapang, sementara surat edaran tertulis dianjurkan tidak di rumah ibadah atau lapangan.

Berdasarkan kamus Bahasa Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bahwa kata \”Dianjurkan\” sifatnya tidak mutlak atau wajib, artinya larangan untuk tidak salat di rumah ibadah atau lapangan tersebut boleh diikuti atau tidak. Sementara kata \”Tidak\” yang tertulis pada surat kesepakatan bersama hukumnya wajib diikuti.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

Perbedaan kata-kata antara surat kesepakatan bersama dan surat edaran gubernur Lampung, berpotensi menjebak kepala daerah dalam penerapan di wilayah masing-masing. Seperti diketahui, bahwa di Kabupaten Lampung Barat, berdasarkan isi video yang disampaikan kepada masyarakat, pada Kamis (29/4), Bupati, Parosil Mabsus dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat Lampung Barat tidak diperbolehkan menjalankan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di rumah ibadah atau lapangan.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

\”Kalau menyimak surat edaran gubernur bahwa dianjurkan tidak salat Idul Fitri di rumah ibadah atau lapangan yang ditandatangani pada 29 April, menjadi rujukan utama bupati/walikota di Lampung mengambil sikap. Untuk itu kami mendukung dilaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di rumah ibadah atau lapangan, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat,\” kata Rian, salah satu warga Lampung Barat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB