PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2021

Redaksi

Senin, 19 April 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stunting merupakan gangguan pertumbuhan pada anak yaitu tinggi badan anak lebih rendah/pendek dibanding standard tinggi badan berdasarkan umurnya, disebabkan oleh kurangnya asupan zat gizi dalam waktu yang lama.

Dinas kesehatan Lampung Barat Tahun 2020 melakukan pendataan pada seluruh balita usia 0 – 59 bulan yang diinput pada aplikasi Elektronik pencatatan dan pelaporan Gizi berbasis masyarakat (E-PPGBM) yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. Jumlah jumlah sasaran balita berdasarkan database Disdukcapil adalah 28.552 dan jumlah balita yang terentry diperoleh dari pengukuran bulan timbang terintegrasi dengan pemberian vitamin A dan obat cacing di bulan Agustus adalah 23.799 atau terentry diaplikasi E-PPGBM 83,35%, ditemukan 1.888 atau 7,93% stunting.(sumber :E-PPGBM per tgl 14 April 2021)

Angka stunting 7,93% dari 23.799 balita dilampung barat terbilang sangat rendah bila merujuk target nasional yaitu 24 %, artinya balita di Lampung Barat sehat-sehat.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

\"\"

Dalam pencegahan Stunting terdiri dari intervensi spesifik dari sektor kesehatan yang berkontribusi 30% seperti pemberian PMT,TTD pada remaja putri dan bumil, Iodium pada bumil, mengatasi kecacingan pada bumil,ASI ekslusif, ASI sampai 23 bulan, MP ASI, imunisasi lengkap, pencegahan dan pengobatan diare serta zink. Sedangkan intervensi sensitive dari lintas sektor diluar kesehatan yang kontribusinya adalah 70% seperti akses air bersih dan sanitasi layak, layanan KB, JKN, Jampersal, PAUD, pendidikan gizi pada masyarakat, edukasi kespro pada remaja serta ketahanan pangan dan gizi. Penyelenggaraan intervensi penurunan stunting merupakan tanggung jawa bersama lintas sector.

Upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dalam penanganan masalah stunting yaitu pengadaan dan pemberian tablet tambah darah (TTD) untuk remaja putrid, bumil, vitamin A untuk bayi balita dan ibu nifas, serta mineral mix untuk kasus gizi buruk, pelacakan kasus gizi buruk dan bumil KEK maupun balita KEP, pemberian obat cacing untuk bumil anemia dan anak sekolah serta pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita di posyandu PAUD, sosialisasi pemberian ASI eksklusif, pemberian imunisasi dasar lengkap, TT WUS dan Caten, penyuluhan kespro calon pengantin, sosialisasi inisiasi menyusui dini (IMD), kegiatan ante natal terpadu, kegiatan stimulasi deteksi dini tumbuh kembang (SDIDTK) di posyandu PAUD dan TK, pemeriksaan garam beryodium disekolah, pemberian sertifikat lulus ASI eksklusif, skreening hipotyroid kongenital (SHK), program perencanaan persalinan dan pencegahan komplikasi, kegiatan surveilans imunisasi, refreshing kader posyandu, kegiatan pemicuan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), menuju deklarasi Kabupaten ODF, penyediaan media promosi, kampanye PHBS di masyarakat, serta pemeriksaan tempat pengolahan makanan.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Berdasarkan pedoman pelaksanaan intervensi penurunan terintegrasi di kabupaten/kota Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional bahwa upaya penurunan stunting akan lebih efektif apabila intervensi spesifik dan sensitif dilakukan secara terintegrasi atau terpadu.

\"\" \"\" \"\" \"\"

Untuk pelaksanaan kegiatan di Tingkat kabupaten penyelenggaraan intervensi penurunan stunting merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor dimana keanggotaan tim lintas sektor mencakup instansi yang menangani Kesehatan, Pertanian, Ketahanan pangan, Kelautan dan Perikanan, Pendidikan, perindustrian, sosial, Agama, komunikasi dan informasi, Pekerjaan Umum/ciptakarya/perumahan dan pemukiman, pemberdayaan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan catatan sipil dan KB, pengawasan obat dan makanan, dimana pengorganisasian diketuai oleh BAPPEDA atau OPD lain yang bertanggung jawab untuk urusan perencanaan dan Pengganggaran. Organisasi ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor B/15/KPTS/IV.02/2020 tentang Tim Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2020 – 2022. (ADV)

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

\"\" \"\" \"\"

Berita Terkait

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB