Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung perlu mengantisipasi peningkatan angka kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pada anak, di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Senin (29/3), kembali memperpanjang masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah secara dalam jaringan (daring) sampai 10 Juli 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 4207/475 /I11.01 2021 tentang Perpanjangan Proses Kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 29 Maret 2021.
Pemerintah pusat dalam rapat virtual pada Selasa (30/3), mengeluarkan Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan penutupan sekolah tidak hanya berdampak pada pembelajaran tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan, perkembangan, dan kesehatan mental anak-anak serta orang tua juga yang sangat sulit mendapatkan kesempatan bekerja di luar.
\”Sudah satu tahun pandemi Covid-19 terjadi dan berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan di antaranya putus sekolah, penurunan capaian belajar, kekerasan pada anak dan risiko eksternal,\” kata Nadiem.
Dia menjelaskan risiko putus sekolah dikarenakan anak \”terpaksa\” bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemi Covid-19.
\”Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar (PBM) apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka,\” ujar Nadiem.
Data Pengadilan Agama kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 Tahun 2020, periode Januari-November, terjadi 700 kasus kawin anak di Lampung. Untuk Kota Bandarlampung tercatat 35 kasus kawin anak dispensasi.
Kemudian Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung Tahun 2020 menyebutkan kasus kekerasan pada perempuan di tahun 2015 (18), 2016 (58), 2017 (38), 2018 (86), 2019 (83) kasus.
Sementara kasus kekerasan pada anak di 2015 (46), 2016 (76), 2017 (50), 2018 (122), 2019 (33) kasus.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat meresmikan Forum Partisipasi Masyarakat Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) di Lantai 11 Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot setempat, Selasa (30/3), berharap tidak ada lagi persoalan kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak terlantar di masa pandemi Covid-19 dengan hadirnya Forum PUSPA Kota Bandarlampung.
\”Dan ini memang pakar-pakar yang kita ambil supaya pendampingan ibu dan anak bisa menjadi jalan keluar terbaik,\” ujar Eva Dwiana.
Ketua Forum PUSPA Kota Bandarlampung, Sely Fitriani, mengatakan Forum PUSPA terdiri dari berbagai lembaga masyarakat, akademisi, ormas agama, media, dan dunia usaha.
Secara prinsip anggota-anggota Forum PUSPA menjalankan mandat SDG\’s (Sustainable Development Goals) atau pembangunan berkelanjutan bahwa semua pihak harus terlibat dalam pembangunan.
\”Kita tidak bisa lagi menyerahkan ini hanya kepada negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandarlampung. PUSPA menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, bekerja sama, bersinergi untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan anak,\” ujar Sely saat dihubungi Netizenku di Bandarlampung.
Pembelajaran daring di masa pandemik yang berpotensi meningkatkan angka kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, dan kawin anak, Sely menilai akar permasalahan utama adalah krisis ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19.
\”Untuk pemulihan situasi di Kota Bandarlampung ini juga diintegrasikan dalam persoalan-persoalan itu tadi. Dibutuhkan komitmen berbagai pihak. Seperti Provinsi Lampung yang punya Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), harapannya kepatuhan terhadap protokol kesehatan betul-betul dijalankan,\” kata Sely.
Sekolah sebagai salah satu fasilitas publik, lanjut dia, sistemnya betul-betul bisa dibuat sedemikian rupa memutus rantai penularan Covid-19 untuk mencegah kluster baru.
Selain itu, Pemkot juga diharapkan bisa mempercepat vaksinasi kepada masyarakat dan merata ke semua elemen untuk pemulihan situasi ekonomi yang terdampak pandemik secara bertahap.
\”Perempuan yang memilih beraktifitas di rumah tangga diperkuat pengembangan-pengembangan kewirausahaan, baik minat, bakat, potensi. Sehingga tidak lagi tertinggal, dan pemulihan ekonomi semakin berjenjang dan berlapis tidak hanya fokus program bantuan langsung tunai,\” kata dia.
Pembentukan Forum PUSPA merupakan tindaklanjut Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor: 737/III.08/HK/2020 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandarlampung.
Forum PUSPA diharapkan bisa meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak karena pengasuhan anak tidak hanya tanggung jawab ibu.
\”Komitmen Pemkot Bandarlampung sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut, tidak hanya secara lisan tapi juga dikuatkan dalam program, kebijakan, dan alokasi anggaran,\” pungkas Sely. (Josua)