Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polres Tanggamus Ungkap 22 Perkara

Redaksi

Kamis, 4 Maret 2021 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polres Tanggamus dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 22 perkara dengan 44 orang pelaku dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari – 28 Februari 2021.

Dari 44 tersangka tersebut 4 tersangka terlibat kasus perjudian, 13 premanisme dan 55 prostitusi, dengan barang bukti 2 unit mobil, 1 senjata api (Senpi), 23 elektronik, 39 lembar kartu remi, uang Rp4.756 ribu dan barang lainnya sebanyak 24 buah.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, Polres Tanggamus juga berhasil mengamankan 13 sepeda motor dalam rangka patroli Cipta Kondisi dalam mendukung Operasi Cempaka 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Operasi Cempaka Krakatau 2021 selama 14 hari, berhasil menangkap 44 pelaku. 24 tersangka diantaranya masuk ke ranah penyidikan, 20 dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya,\” kata Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, SH. MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, SIK dalam Konferensi Pers di Koridor Mapolres, Kamis (4/3).

Sementara itu, dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamor bahwa pengungkapan 22 kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim sebanyak 9 kasus, 13 kasus lainnya oleh 10 Polsek Jajaran.

\”Polsek Jajaran dengan keberhasilan terbanyak adalah Polsek Semaka sebanyak 3 kasus,\” jelasnya.

Menurut Iptu Ramon Zamora, kasus menonjol dalam operasi Cempaka Krakatau 2021 diantaranya kasus premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka tusuk dibagian paha.

\”Kasus menonjol premanisme yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Jalan Raya Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung tepatnya pada Sabtu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib,\” terangnya.

Terkait 13 kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan, Kasat mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pemerikaaan di Satreskrim Polres Tanggamus dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

\”Terkait pengambilan motor diduga hasil kejahatan, dapat membawa BPKB dan STNK di Polres Tanggamus tanpa dipungut biaya,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 18:51 WIB

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:59 WIB

Komisi V DPRD Lampung, MBG Ramadan Tetap Aman dan Terpantau

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB

Lampung

Ketua DPRD Lampung Sebut Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Senin, 23 Feb 2026 - 18:51 WIB