Nayuh, Dua Warga Waytenong Positif Covid-19

Redaksi

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Kebijakan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, melarang masyarakat terutama yang di zona merah dan orange mengadakan hajatan/pesta patut didukung oleh masyarakat. Pasalnya dua kasus positif Covid-19 baru di Kecamatan Way Tenong, usai menggelar kegiatan yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah \”nayuh\”.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lambar, Erna Yanti, S. Farm, Apt, MPH, mengatakan Minggu (28/2) terdapat dua kasus positif Covid-19, dan saat ini menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga  Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

\”Dua orang yang dinyatakan positif tersebut merupakan ibu dan anak, dan kebetulan sesuai dengan riwayat yang disampaikan kepada tenaga kesehatan, mereka baru selesai mengadakan pesta,\” kata Erna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan bertambahnya dua kasus positif Covid-19 tersebut, sampai saat ini warga Lampung Barat yang sudah terkonfirmasi positif mencapai 393 orang. Dengan rincian 13 orang meninggal dunia, 46 orang sedang menjalani isolasi mandiri dan 334 telah dinyatakan sembuh.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tetang PPKM Berskala Mikro, ada beberapa poin penting dan harus dipatuhi masyarakat Lampung Barat, terutama di Kecamatan Balikbukit yang menyandang status zona merah dan Lumbok Seminung dengan status zona orange, yakni tidak boleh menggelar kegiatan sosial masyarakat seperti hajatan atau nayuh. Lalu, melakukan isolasi mandiri terpusat.

Baca Juga  Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Kemudian, pembatasan keluar masuk wilayah lingkungan, menutup tempat ibadah dan tempat bermain anak, dan tidak boleh lebih dari tiga orang saat berkumpul. Yang juga diwajibkan dalam PPKM mikro tersebut, peratin/lurah dan camat wajib mendirikan posko Covid-19 di wilayah masing-masing yang diketuai langsung oleh peratin/lurah dan camat. (Iwan/len)

Berita Terkait

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB