Eva-Deddy & Yutuber Kompak Gugat KPU Bandarlampung ke MA dan MK

Redaksi

Senin, 18 Januari 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dan Robiul bersama Bagian Humas dan PPID di Perpustakaan Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi

Anggota KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo dan Robiul bersama Bagian Humas dan PPID di Perpustakaan Mahkamah Agung. Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung, Senin (18/1), menerima dua surat dari dua panitera lembaga peradilan tinggi RI, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

Surat pertama dari Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam Akta Register Pekara Konstitusi Nomor: 25/PAN.MK/ARPK/01/2021 tentang Pemberitahuan Buku Register Pekara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020 dengan Register Pekara Nomor: 25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Muhammad Yusuf Kohar SE MM- Drs Tulus Purnomo, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 2.

Pasangan calon yang akrab disebut Yutuber ini selanjutnya disebut sebagai Pemohon, dan KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.

Baca Juga  PPS Se-Bandarlampung Rekapitulasi Hasil Coklit

Surat kedua dari Panitera Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1/PER-PAP/I/1P/PAP/2021 tertanggal 18 Januari 2021 tentang Pemberitahuan dan Penyerahan Permohonan Sengketa Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Eva Dwiana-Dedy Amarullah.

Eva-Deddy selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bandarlampung sebagai Termohon.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan sudah mempersiapkan tim hukum menghadapi sengketa di MK dan MA.

\”Menyikapi dua sengketa hukum ini, KPU Kota sudah mempersiapkan tim hukum untuk melakukan pembelaan dan advokasi dengan menyiapkan jawaban, daftar alat bukti, dan bukti penunjang lainnya,\” kata Dedy Triadi dalam siaran persnya, Senin (18/1).

Baca Juga  KPU Imbau Tunggu Real Count

Selain itu, KPU Kota juga akan berkonsultasi dan meminta pendampingan dari Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung dan KPU RI guna mempersiapkan jawaban serta alat-alat bukti untuk persidangan di MA dan MK.

\”Proses hukum ini sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusi kelembagaan  terhadap tugas dan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh penyelenggara, khususnya KPU Kota, secara profesional dan berintegritas,\” jelas mantan jurnalis ini.

Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat dihubungi, Muhammad Yunus mengatakan berkas pelaporan sudah diterima oleh MA pada Senin (18/1).

\”Hari ini sudah diterima berkasnya, proses berikutnya bisa dicek di situs MA nanti. Setelah berkas diterima, diregistrasi, permohonannya akan disampaikan kepada pihak Termohon KPU dalam waktu 3 hari sejak berkas nomor perkara keluar,\” kata M Yunus.

Baca Juga  Bawaslu Kota Bandarlampung Inventarisir APK yang Melanggar

Sementara Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menegaskan pihaknya sudah mencabut gugatan Pilkada Bandarlampung dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/1) lalu.

Penarikan permohonan tersebut tertuang dalam Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

\”Sebenarnya memang sudah dicabut. Permohonan pencabutan sudah disampaikan. Masalah masih tetap diregistrasi, itu dari MK-nya,\” kata Herwanto, salah satu kuasa hukum paslon Yutuber saat dihubungi di Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB