Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung kembali memperpanjang masa belajar dari rumah hingga 4 April 2021.
Perpanjangan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan Pemkot karena status Bandarlampung kembali Zona Merah Covid-19.
Belajar dari rumah hingga 4 April 2021 dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 420 / I534 II.01/2020 tentang Proses kegiatan Pembelajaran Semester II Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bandarlampung.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN menjelaskan keputusan ini sesuai dengan peraturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, bahwa daerah dengan zona merah dan oranye dilarang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Memperhatikan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, Menteri Kesehatan RI dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 04/KB/2020, Nomor : 737 Tahun 2020, Nomor HK/01/08/Menkes/7093/2020 dan Nomor : 420-3987 Tahun 2020, Tanggal 20 November 2020.
Dan menyusul Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor: 420/1263/III.01/2020 tanggal 19 Oktober 2020, serta memperhatikan penyebaran Corona Virus Disease (Covod-19) di Kota Bandarlampung.
Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru di lingkungan sekolah maka pelaksanaan kegiatan sekolah belajar dari rumah secara daring/luring tetap dilaksanakan sampai dengan tanggal 04 April 2021.
\”Apabila Kota Bandarlampung sudah dinyatakan zona hijau, kepada para Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19,\” ujar Herman HN, Rabu (30/12).
“Kita masih zona merah, pernah orange, kuning, belum zona hijau, kita jangan berani lah, ini kan kepentingan rakyat yang harus kita selamatkan,” tegas dia. (Josua)