Bawaslu: Calon Boleh Iklan Kampanye di Media Online dan Sosial

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung membolehkan pasangan calon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk beriklan di media sosial ataupun online.

Namun Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengingatkan pasangan calon harus memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (c) yang berbunyi larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

\”Karena dalam pasal 187 ayat (2) ada unsur pidana pemilu yang berbunyi \’Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,\” kata Candrawansah, Senin (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, media Cetak, Elektronik baik Radio maupun TV iklan kampanyenya difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh pasangan calon memasang iklan di media tersebut.

\”Bawaslu Kota Bandarlampung akan memelototi iklan paslon tersebut, baik yang difasilitasi oleh KPU (cetak, TV dan Radio) maupun yang dipasang sendiri oleh paslon (media online),\” ujar dia.

Dan apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan terhadap dugaan pemasangan iklan yang tidak sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 terutama pasal 69 tersebut, lanjut Candrawansah, bisa langsung datang ke kantor pengawas pemilu, baik Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Bandarlampung.

\”Berikan informasi yang akurat agar Bawaslu dapat melakukan investasi terhadap informasi tersebut,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB