Bawaslu: Calon Boleh Iklan Kampanye di Media Online dan Sosial

Redaksi

Senin, 23 November 2020 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah saat menghadiri pelantikan Pengawas TPS Kecamatan Telukbetung Timur, Senin (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung membolehkan pasangan calon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 untuk beriklan di media sosial ataupun online.

Namun Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengingatkan pasangan calon harus memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (c) yang berbunyi larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

\”Karena dalam pasal 187 ayat (2) ada unsur pidana pemilu yang berbunyi \’Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000,\” kata Candrawansah, Senin (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, media Cetak, Elektronik baik Radio maupun TV iklan kampanyenya difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh pasangan calon memasang iklan di media tersebut.

\”Bawaslu Kota Bandarlampung akan memelototi iklan paslon tersebut, baik yang difasilitasi oleh KPU (cetak, TV dan Radio) maupun yang dipasang sendiri oleh paslon (media online),\” ujar dia.

Dan apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan terhadap dugaan pemasangan iklan yang tidak sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 terutama pasal 69 tersebut, lanjut Candrawansah, bisa langsung datang ke kantor pengawas pemilu, baik Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Bandarlampung.

\”Berikan informasi yang akurat agar Bawaslu dapat melakukan investasi terhadap informasi tersebut,\” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB