Bawaslu Rekomendasikan 5 ASN Pemkot Bandarlampung ke KASN

Redaksi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindaklanjuti kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedikitnya 5 ASN Pemerintah Kota setempat diduga melanggar netralitas profesi mereka setelah diproses Bawaslu Kota. Kelima ASN ini merupakan hasil laporan masyarakat dan penelusuran jajaran pengawas sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu.

\”Terkait laporan masyarakat dan penelusuran, rencananya hari ini kami teruskan ke Bawaslu Lampung, sementara kasus sebelumnya sudah kami rekomendasikan pada 22 Oktober lalu,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota setempat, Senin (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 22 Oktober lalu, Bawaslu Bandarlampung merekomendasikan 3 ASN guru SMPN 16, sementara 2 ASN lainnya yang direkomendasikan hari ini (Senin) adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lurah Bukit Kemiling Permai.

\”Untuk Kepala Bappeda, dia diduga melanggar netralitas ASN karena mengupload foto salah satu pasangan calon ke grup WhatsApp.\”

\”Sementara Lurah Bukit Kemiling Permai diduga melanggar netralitas ASN karena berfoto di depan posko pemenangan salah satu pasangan calon. Tiga ASN lainnya menyangkut persoalan di tanggal 9 Oktober lalu,\” jelas Yahnu.

Bawaslu Bandarlampung telah menangani 6 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan direkomendasikan ke Bawaslu Lampung. Satu kasus dugaan netralitas ASN terjadi pada masa pencalonan dan telah mendapatkan balasan dari KASN.

Sementara 5 kasus lainnya terjadi pada masa kampanye dan saat ini sedang berproses di Bawaslu Lampung. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Berita Terbaru