Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Bandarlampung menyerahkan secara simbolis 3 jenis alat peraga kampanye (APK) dan 4 jenis bahan kampanye kepada 3 pasangan calon Pilkada Bandarlampung melalui tim penghubung masing-masing, Kamis (15/10).
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pengadaan APK dan bahan kampanye sesuai prosedur pengadaan, katalog elektronik (e-catalaog).
Bahan kampanye berasal dari perusahaan percetakan di Klaten, Jawa Tengah sementara APK dari perusahaan di Jawa Barat.
KPU menyerahkan secara simbolis APK seperti baliho ukuran 3×5 meter sebanyak 5 buah, spanduk 252 buah, dan umbul-umbul 400 buah.
\”APK kita bagikan kepada setiap pasangan calon dan untuk spanduk ini dua per kelurahan,\” kata Dedy.
Kemudian bahan kampanye seperti poster sebanyak 34.672 lembar, untuk pamflet, brosur, dan flyer (selebaran) masing-masing 173.360 lembar.
\”Bahan kampanye tadi diserahkan pada tim kampanye untuk disebarluaskan kepada pemilih dan masyarakat Bandarlampung selama tahapan kampanye,\” kata dia.
Dedy mengingatkan agar pemasangan APK disesuaikan dengan zona yang telah disepakati bersama pihak terkait seperti PPK, Pemkot Bandarlampung, Satpol PP, dan Bawaslu.
\”Harus diperhatikan benar untuk pemasangannya, ada larangan pemasangan di lembaga pendidikan, instansi pemerintah, rumah ibadah, dan fasilitas publik seperti taman atau pohon,\” pungkas dia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengimbau tim penghubung pasangan calon agar memperhatikan estetika atau keindahan kota saat memasang APK.
\”Dipasangnya harus memperhatikan estetika. Ini menjadi hal yang urgent di dalam melakukan kampanye melalui APK. Kalau misalkan nanti ditemukan ada APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan di jalan yang menghambat penglihatan pengendara, tanpa ampun akan kami tertibkan melalui Pol PP,\” katanya. (Josua)