Pokja Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Terbentuk

Redaksi

Senin, 28 September 2020 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Senin (28/9). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Senin (28/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu Kota Bandarlampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Rakor Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 bersama KPU Bandarlampung, Pemerintah Kota, Polresta, Kodim 0410/KBL,  berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu setempat, Senin (28/9).

Pembentukan pokja ini sesuai dengan surat dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pencegahan Covid-19 Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Ini menjalankan instruksi dari Bawaslu RI terhadap pembentukan Pokja Sosialisasi, Pencegahan, Penanganan Penindakan terhadap kegiatan pemilihan yang tidak menggunakan protokol kesehatan,\” kata Candrawansah selaku Ketua Bawaslu Bandarlampung.

Pokja tersebut terdiri dari Pembina yang akan dijabat oleh Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat, sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu Bandarlampung, dan Ketua II adalah Ketua KPU Bandarlampung.

Sementara di tataran teknis, ada 3 koordinator yang terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu, Polresta, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

\”Sehingga dalam bekerja nanti, ada tugas-tugas tersendiri dari masing-masing koordinator pokja untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran pandemik ketika pelaksanaan tahapan pemilihan,\” ujar Candrawansah.

Bawaslu mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penegakan protokol kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 88B Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

\”Apabila dalam sebuah kegiatan kampanye, tidak sesuai dengan protokol kesehatan, maka kita memberikan surat peringatan kepada pelaksana kampanye atau kepada calon. Apabila masih juga tidak melakukan protokol kesehatan maka kita bubarkan,\” kata dia.

Candrawansah menegaskan apabila pelanggaran protokol kesehatan masih dilakukan, maka Bawaslu dapat merekomendasikan pengurangan masa kampanye calon yang didasarkan atas masukan dari pokja.

Tugas pokok dan fungsi Pokja Pencegahan Covid-19, lanjut dia, berbeda dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat.

\”Gugus Tugas Covid-19 berada di dalam naungan pokja, kalau gugus tugas melihat secara umum yang tidak ada sangkut paut dengan pelaksanaan tahapan pemilihan,\” ujarnya.

Pokja akan mulai melakukan sosialisasi kepada pasangan calon setelah adanya pemahaman tentang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

\”Mungkin ada turunan juklak dan juknis yang lebih spesifik terkait sistem sosialisasi dan pencegahan penindakan yang dilakukan,\” tutup dia.

Pada kesempatan yang sama, Sukarma Wijaya selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot setempat mewakili Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) berada di dalam pokja dengan leading sector Bawaslu Bandarlampung.

\”Terkait masalah personel menjadi ranah Bawaslu Bandarlampung. Kita tahu, saat ini, tahapan calon sedang kampanye. Jadi di era kampanye ini harus dilakukan pengawasan, apakah sudah efektif mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 atau tidak,\” ujar Sukarma.

Pembentukan Pokja Pencegahan Covid-19 di Pilwakot Bandarlampung merupakan tindak lanjut dari pertemuan virtual Bawaslu RI bersama Bawaslu setempat dan Forkopimda di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat (25/9) lalu.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, yang turut menghadiri rapat virtual mengatakan pembentukan pokja bertujuan untuk mencegah klaster baru Covid-19 di pemilihan kepala daerah.

“Jangan sampai Pilkada Kota Bandarlampung memunculkan klaster baru penularan Covid-19. Apalagi Bandarlampung, berdasakan rilis Bawaslu RI, masuk kategori kerawanan tinggi dalam aspek pandemi karena adanya perubahan status wilayah terkait pandemi,” ujarnya. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB