Pelanggaran Netralitas, Panwascam Panggil Kades Pugung Raharjo

Redaksi

Selasa, 22 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku.com): Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di kecamatan setempat, dalam hal ini adalah Kepala Desa Pugung Raharjo, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa, dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun 2020.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamtim, Winarto, mengatakan petugas Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik, melalui koordinator divisi penindakan pelanggaran telah melakukan pemanggilan kepala Desa Pugung Raharjo guna melakukan klarifikasi perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang di tautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari.

Baca Juga  DA-DI Akan Subsidi Listrik Tempat Ibadah dan Uang Duka

\”Dalam postingannya menyebutkan, Lanjutkan semoga barokah untuk Lampung Timur semakin Barokah,\” katanya.

Masih dikatakannya, hal itu merupakan temuan, sehingga pihaknya segera perintahkan jajaran Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala desa yang terlibat.

\”Dalam hal ini kami memberikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik untuk langsung diteruskan ke Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut. Sesuai dengan Undang- undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j, dimana Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,\” urainya.

Baca Juga  Festival PAUD Digelar di Lamtim

Sementara, Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

\”Maka dalam hal ini temuan Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik tersebut akan meneruskan apa yang menjadi temuan tersebut kepada PMD Kabupaten Lampung Timur,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung
Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung
Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim
Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis
SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera
Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim
OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:55 WIB

Pengkhianat yang Berkhianat

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:10 WIB

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:19 WIB

Menakar Bung Mirza dari Angka 100

Senin, 2 Desember 2024 - 08:32 WIB

Bung Mirza, Dengar Sebelum Teken

Selasa, 5 November 2024 - 09:38 WIB

Prabowo = Arinal?

Minggu, 3 November 2024 - 15:15 WIB

Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Jumat, 13 September 2024 - 22:09 WIB

Arinal-Sutono is Back

Senin, 9 September 2024 - 13:35 WIB

Arinal Memang “Bejo”?

Berita Terbaru