Lambar Susun Perbup Berisi Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Selama ini bupati Lampung Barat beserta jajaran, Polres dan Kodim 0422, secara masif mengkampanyekan pola hidup di era new normal, tentang penggunaan masker, jaga jarak dan tidak melakukan kerumunan.

Tetapi imbauan yang disampaikan dengan berbagai cara tersebut, tidak secara otomatis menyadarkan masyarakat setempat. Untuk itu, saat ini Pemkab Lampung Barat sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub), yang diantaranya memuat sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung Barat, Maidar, saat jumpa pers tentang perkembangan penularan virus mematikan tersebut, mengatakan walaupun semua pihak telah berkampanye tentang pola hidup di era new normal, tetapi sampai sekarang belum efektif.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Mungkin, belum semua masyarakat taat akan imbauan pemerintah, untuk menggunakan masker saat ke luar rumah dan menghindari kerumunan, karena tidak adanya aturan yang mengikat,\” kata dia.

Untuk itu, saat ini gugus tugas percepatan penanganan Covid 19, sedang menyusun Perbup, yang diantaranya memuat tentang sanksi apabila ada masyarakat yang kedapatan tidak taat aturan di masa pandemi Covid-19 akan diberikan sanksi tegas.

\”Sampai saat ini belum final seperti apa sanksi yang akan diterima oleh pelanggar, tetapi berdasarkan draf sementara, terbagi dua yakni ada pelanggar perorangan ada pelanggar perkelompok atau lembaga,\” kata dia.

Baca Juga  Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

Terkait sanksinya apa, kata Maidar, ada beberapa tahapan, dimulai dari sanksi lisan, tertulis dan sanksi berupa denda, baik denda fisik, maupun denda berupa uang. Untuk itu dirinya mengajak warga Lampung Barat untuk taat terhadap aturan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.

\”Draf sementara, bagi pelanggar perorangan akan dikenakan denda berupa uang sebesar Rp50 ribu, atau sanksi sosial, seperti menyapu di tempat umum. Hal yang sama juga sanksi apabila yang melanggar berupa lembaga dengan besaran denda Rp200 ribu, yang akan diawali dengan peringatan lisan dan tertulis,\” jelasnya.

Pada kesempatan yang juga dihadiri Kadis Kesehatan, Paijo, dan Kadis Komunikasi dan Informasi, Padang Prio Utomo, Maidar menyampaikan pesan bupati, supaya masyarakat Lampung Barat menunda perjalanan ke luar daerah, terutama yang saat ini menyandang status zona merah. Serta meminta camat dan peratin untuk lebih memperhatikan wilayahnya yang kedatangan orang asing.

Baca Juga  Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

\”Walaupun ada beberapa kasus baru di Lampung Barat, tetapi tidak ada kluster lokal yang positif saat ini semuanya karena orang ke luar dan masuk, untuk itu sesuai pesan pak bupati kita harus menunda perjalanan ke daerah-daerah yang penularannya tinggi, atau zona merah, juga aparat pekon dan kecamatan harus aktif, dalam rangka memastikan orang asing yang berkunjung ke wilayah masing-masing,\” tandasnya. (Iwan/len)

Berita Terkait

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB