Pendaftaran Bapaslon Pilwakot Bandarlampung 4-6 September

Redaksi

Senin, 31 Agustus 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung melalui surat Nomor PL.02.2-PENG/1871/KPU-Kot/VIII/2020 mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.

Pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Serta PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari; 4-6 September di Kantor KPU setempat, Jalan Pulau Sebesi No 90 Kecamatan Sukarame.

Untuk pendaftaran tanggal 4 & 5 September mulai pukul 08.00-16.00 WIB; dan tanggal 6 September mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

Pendaftaran bagi bapaslon perseorangan dilakukan langsung oleh bapaslon.

Sementara bagi bapaslon melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol, pendaftaran   dilakukan oleh pimpinan parpol atau gabungan parpol.

Baca Juga  KPU Diduga Tidak Sinkronisasi A-KWK

Bapaslon perseorangan, bapaslon, dan pengurus parpol atau gabungan parpol wajib hadir pada saat pendaftaran.

Dalam hal pengurus parpol atau gabungan parpol, atau salah seorang bakal calon atau bapaslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, maka pendaftaran tidak dapat dilakukan, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Proses pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan protokol pencegahan Covid-19.

Parpol dan/atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan bapaslon wajib memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPRD Bandarlampung  atau perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2019.

Berdasarkan Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 370/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/VIII/2020 tanggal 3 Agustus 2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, ditentukan; jumlah kursi di DPRD Kota paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 yaitu sebanyak 10 (sepuluh) kursi.

Baca Juga  Demi Kebaikan, Ike-Zam Siap Terima Putusan Bawaslu

Kemudian jumlah suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD KotaTahun 2019 yaitu sebanyak 130.898 suara.

Menyertakan surat pencalonan dan kesepakatan bapaslon dengan parpol atau gabungan parpol.

Menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat, dan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau provinsi tentang kepengurusan parpol tingkat kota.

Dan untuk bapaslon perseorangan sesuai dengan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor : 606/HK.03.1Kpt/1871/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran untuk Pasangan Calon Perseorangan pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020, ditetapkan persyaratan pencalonan bagi pasangan calon perseorangan adalah 7,5 persen syarat dukungan dari jumlah DPT Pemilihan Terakhir (638.174 Pemilih) , yaitu 47.864 dukungan dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan (20 Kecamatan) yaitu 11 kecamatan.

Bapaslon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga  PKS Dukung Eva Dwiana-Dedi Amrullah

Dengan beroedoman pada ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan parpol atau gabungan parpol, atau nama pasangan calon perseorangan. Dibuat dalam 2 rangkap, yaitu satu rangkap asli dan satu rangkap salinan.

Data dan Informasi Tahapan Pencalonan
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan atau dapat menghubungi Tim Helpdesk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarkampung Tahun 2020 di Jalan Pulau Sebesi Nomor 90, Kecamatan Sukarame, atau menghubungi nomor telepon (0721-770074) / (08117990912) atau mengunjungi website KPU Bandarlampung di kpu-bandarlampungkota.go.id. (**)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB