Satres Narkoba Pesawaran Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua pemuda berinisial Mah (29) warga Pasar Baru, Kedondong dan Ahm (24) warga Dusun Srilau, Desa Padang Cermin, Pesawaran, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 5,57 gram.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan kedua tersangka diamankan di Dusun Nabang Sari, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Senin (3/8) Pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja kering seberat 5,57 gram dan kertas papir merk Toreidor ikut diamankan bersama kedua tersangka.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

\”Awalnya pada Senin Pukul 19.30 WIB kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun Nabang Sari sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,\” kata Kapolres ,Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, dalam penyelidikan, petugas mendapati dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Merasa curiga, anggota memberhentikan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeladahan.

Baca Juga  Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

\”Saat digeledah ditemukan 1 bungkus kertas koran berisi daun yang diduga narkotika jenis ganja dan 1 bungkus kertas papir merk Toreador. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\” jelasnya.

Lebih lanjut kapolres mengungkapkan, akibat perbutannya itu, kedua tersangka telah melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

\”Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas terancam 12 tahun penjara,\” ungkapnya. (Soheh/len)

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB