Liwa (Netizenku.com): Satuan Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polres Lampung Barat, bersama Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas), melakukan sosialisasi dan tata cara mengurus jenazah korban virus Covid-19.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, mendampingi Kasat Binmas, Iptu Suherman, melalui Kanit Bintibmas Aiptu Yusuf, mengatakan pihaknya bersama Pokdar Kamtibmas melakukan sosialisasi terkait dengan wabah virus Covid-19, termasuk tatacara mengurus jenazah korban virus mematikan tersebut, di RSUD Alimuddin Umar.
Dikatakan Yusuf, kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan pengetahuan masyarakat dan tenaga medis, terkait pengurusan jenazah korban virus Covid-19, sehingga tidak ada kekhawatiran masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan kita bersama, tentang tata cara mengurus jenazah korban virus Covid-19, sehingga masyarakat tidak dihantui oleh ketakutan,\” kata Yusuf, pada kegiatan yang langsung diikuti Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr Widyatmoko Kurniawan, S.PB.
Sementara, Ketua Pokdar Kamtibmas Lampung Barat, Jakfar Sodiq, M.Si, menjelaskan, sebelum melakukan praktik mengurus jenazah, dirinya mendapat keterangan dari pihak rumah sakit, bahwa apabila jenazah dimandikan, maka air bekasnya sangat rentan untuk terjadi penularan.
\”Menurut keterangan pihak RSUD Alimuddin Umar, di ruang isolasi tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah, karena dikhawatirkan air bekas mandinya ke mana-mana, dan penularan melalui air bekas mandi tersebut sangat rentan untuk penularan,\” kata Jakfar.
Apalagi kata Jakfar yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Barat, jenazah yang dikeluarkan dari ruang isolasi, sudah harus dimasukkan ke dalam peti jenazah. Maka apabila korban seorang muslim, MUI merekomendasikan jenazah tersebut di tayamumkan saja, baru dilakukan proses pengafanan.
\”Karena, jenazah tidak dapat dimandikan, maka harus dilakukan proses tayamum, maka pada kesempatan tersebut, saya memberikan bimbingan tentang bagaimana melakukan tayamum terhadap jenazah, kepada petugas pengurus jenazah di rumah sakit,\” jelas Jakfar.
Lalu, setelah proses tayamum selesai, jenazah di kafani sesuai dengan protokoler kesehatan. Dan saat dimasukkan ke dalam peti jenazah, posisi dimiringkan menghadap kiblat, dan dishalatkan oleh rohaniawan rumah sakit.
\”Setelah pengurusan jenazah selesai, rohaniawan menshalatkan walaupun hanya seorang diri. Sehingga jenazah dibawa ke luar dari rumah sakit, dapat langsung di bawa ke pemakaman untuk dilakukan proses pemakaman,\” tandasnya. (Iwan/len)








